Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk UU Tenaga Kerja yang Baru

Sabtu 02-05-2026,03:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan jajarannya akan membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru.

Seperti dikutip dari laman disway.id, hal ini disampaikan Dasco di hadapan para buruh saat perayaan May Day di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Desak RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat bahwa UU Tenaga Kerja yang baru akan dibentuk melalui sidang Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," ujar Dasco.

 Dasco menekankan, hanya saja, pembentukan UU Tenaga Kerja yang baru tergantung respons serikat pekerja. Lagi pula, kata dia, pembahasan soal UU ini sudah ada kesepakatan antara Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Nah, sebenarnya lambat atau cepat dari undang-undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian," ujarnya.

"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang," lanjutnya.

Rumusan UU Tenaga Kerja yang Baru Buruh yang Olah 
Menurutnya, perumusan UU tenaga kerja yang baru harus diselesaikan, setelah itu dibahas bersama-sama di atas meja parlemen.

"Jadi ini kita balik nih. Bahan-bahannya (rumusan UU) justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti? Kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya," ujarnya.

Dasco juga menegaskan, UU tenaga kerja baru yang akan dibentuk ini bukan merevisi ulang UU yang sudah ada.
Sehingga untuk proses perumusan, kata Dasco, masalah ini akan kembali diserahkan kepada pihak buruh dan APINDO. 
"Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh, gitu," sambungnya.

Malahan Dasco menyebut pemerintah Presiden Prabowo Subianto memberi batas waktu hingga akhir tahun ini untuk pengesahan UU baru tersebut.

"Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Tenaga Kerja harus selesai.

"Nah, supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini.

"Dan itu timnya itu full akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ," tuturnya.

 

Kategori :