radarbengkuluonline.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, terlibatnya staf internal dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro tidak akan menghalangi penegakan hukum.
Seperti dikutip dari laman disway.id, diketahui, Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi di KPK turut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penetapan tersangka Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan.
BACA JUGA:Sudah Saatnya Kembalikan Arah Perekonomian ke Pasal 33 UUD 1945
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. "Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," katanya kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.
Katanya, terjeratnya internal KPK dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi bahan koreksi bagi lembaga antirasuah ini. "Tentunya bagi kami di internal KPK ini juga menjadi introspeksi dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan satu anggotanya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
Dias yang merupakan bantuan dari kepolisian sebagai staf administrasi di KPK, diduga melakukan pemerasan terhadap Anom bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi.
Di samping itu, KPK menetapkan Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati sebagai tersangka. Budi menjelaskan, penyidikan perkara OTT Bupati Pemalang ini, dibagi menjadi dua klaster utama dengan total empat orang tersangka.
Untuk klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
Sementara klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang.