radarbengkuluonline.id, Mukomuko – Pergerakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) mulai mencatat harga mendekati Rp 3.000 per kilogram, bahkan dua perusahaan telah menetapkan harga Rp 3.010 per kilogram.
Seperti dikutip dari laman mukomukokab.go.id, di tengah perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian mengingatkan petani untuk tetap menjaga kualitas TBS. Kematangan buah hingga waktu penjualan setelah panen dinilai menjadi bagian penting agar hasil kebun memiliki kualitas yang baik.
BACA JUGA: Kemendikdasmen Diminta Musnahkan Dokumen, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Hari Mustaman, S.P., M.P. melalui Kepala Bidang Perkebunan , Ade Elyan Prasatya, mengatakan berdasarkan pemantauan terbaru, harga TBS di tingkat PKS masih bervariasi. Dua perusahaan, yakni PT MPRA dan PT DDP, tercatat membeli TBS dengan harga Rp 3.010 per kilogram. Sementara harga pembelian di sejumlah PKS lainnya masih berada pada kisaran Rp 2.920 hingga Rp 2.990 per kilogram.
“Untuk saat ini, MPRA dan DDP sudah berada di Rp 3.010 per kilogram. Sedangkan harga di pabrik lainnya masih bervariasi dan perkembangannya tetap kita pantau,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Nah, berdasarkan data Dinas Pertanian, PT SAP menetapkan harga Rp 2.990 per kilogram. PT SSS, PT MMIL dan PT KAS masing-masing Rp 2.980 per kilogram, sedangkan PT KSM Rp 2.960 per kilogram. Kemudian PT SAPTA, PT GSS dan PT BMK masing-masing membeli TBS dengan harga Rp 2.940 per kilogram. Sementara PT USM tercatat menetapkan harga Rp 2.920 per kilogram.
Lebih lanjut Ade mengatakan, perkembangan harga tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani. Namun, petani juga perlu memperhatikan kualitas buah yang dihasilkan agar momentum harga yang membaik dapat dimanfaatkan secara optimal.
Salah satunya dengan memastikan buah dipanen pada tingkat kematangan yang tepat. TBS yang masih mentah sebaiknya tidak dipaksakan untuk dipanen karena tingkat kematangan berkaitan dengan hasil produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau kernel.