13 KPM Bansos Bengkulu Selatan Dikeluarkan Dari Sistem Penerima
13 KPM Bansos Bengkulu Selatan Dikeluarkan Dari Sistem Penerima -dok RBO-
RBI, MANNA - Adanya tujuan Pemerintah memberikan Bantuan Sosial(Bansos) kepada masyarakat,tidak lain untuk mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi angka kemiskinan serta kesenjangan sosial pada masyarakat.
Justru hal ini tidak dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat yang telah diberikan,sesuai dengan keputusan bahwa ada 13 Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Bansos di Bengkulu Selatan dikeluarkan langsung dari sSistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation(SIKS- NG)sebuah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengelola dan memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan,S.SPT.M.Si mengatakan dikeluarkannya KPM ini bukan tanpa alasan,karena mereka telah menyalahgunakan bantuan yang diberikan dengan bermain Judi Online(Judol) serta melakukan pinjaman Online(Pinjol) yang langsung diketahui oleh pihak Kementerian secara langsung melalui Nomor Induk Kependudukan(NIK).
"Keputusan ini diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,meminta kita menindaklanjutinya.Bahwa ada proses penghentian distribusi KKS tahap II April - Juni tahun 2025.Serta menindaklanjuti nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial nomor 1390/10/DI.01/9/2025,"papar Efredy saat menjelaskan di ruangnnya Rabu(22/10).
Yang mana isi surat keputusan tersebut pada tanggal 4 September 2025 penyampaian data KPM periode Apri - Junin2025 yang terindikasi tidak layak periode Juli - September 2025 menyampaikan bahwa Direktorat jaminan sosial telah mengintruksikan kepada bank penyalur agar melakukan penghentian proses distribusi kartu terhadap KPM.
Dengan akhirnya dari keputusan tersebut 13 KPM tidak menerima lagi Bansos yang disiapkan oleh Pemerintah,yang mana seharusnya bantuan itu diberikan kepada yang membutuhkan, seperti keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan. Bansos bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar (pangan, kesehatan, pendidikan) dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan, terutama bagi kelompok rentan.Justru dipergunakan kepada hal yang tidak diinginkan.
"Untuk itu kami meminta kepada Kepala Desa untuk memberikan himbauan kepada masyarakat,gunakanlah bantuan terbit untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan.Pemberhentian KPM menerima Bansos ini bukan dari Pemerintah Desa ataupun Dinas Sosial,tetapi karena sistem yang membaca dari NIK, adanya aktivitas lain yang dilakukan KPM,"pungkas Efredy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
