Forum KEE Gugat Negara dan Desak Menteri Kehutanan Bertindak Selamatkan Gajah Seblat
Forum KEE Gugat Negara dan Desak Menteri Kehutanan Bertindak Selamatkan Gajah Seblat-dok RBO-
Dalam suratnya kepada Menteri Kehutanan, Forum KEE mengajukan empat tuntutan utama. Evaluasi cepat dan cabut izin PT API dan PT BAT. Kedua perusahaan dinilai melanggar kewajiban menjaga dan melestarikan hutan sesuai amanat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Evaluasi menyeluruh program Conserve agar kembali pada tujuan semula: melindungi satwa kunci, memperkuat lanskap ekosistem, serta mendukung komitmen nasional seperti FOLU Net Sink 2030 dan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).
Tingkatkan status koridor gajah Seblat seluas 80.987 hektar menjadi Suaka Margasatwa. Langkah ini dinilai mendesak untuk melindungi dua satwa kharismatik Sumatera: harimau dan gajah.
Tindak tegas seluruh pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Bentang Seblat guna memberikan efek jera dan menjaga hutan negara yang tersisa.
“Kami tidak rela gajah dan rimba Sumatera tinggal cerita,” tegas Ali Akbar, mewakili Forum KEE.
Forum KEE menilai, lemahnya penegakan hukum dan tumpulnya pengawasan menjadi akar persoalan. Padahal, sejak 2017 forum ini telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor S.497.DLHK.2017 untuk mengawal pengelolaan koridor gajah Seblat. Anggotanya mencakup unsur pemerintah, akademisi, hingga NGO seperti Kanopi Hijau Indonesia, Genesis Bengkulu, WCS, dan FFI.
Mereka telah menjalankan berbagai upaya: patroli hutan, edukasi warga penyangga, hingga kampanye penyelamatan gajah. Tetapi tanpa dukungan penegakan hukum, semua usaha itu hanya sebatas retorika.
“Sudah terlalu lama negara menutup mata. Saatnya pemerintah pusat turun tangan langsung. Kalau tidak, kita akan kehilangan salah satu bentang alam terakhir di Sumatera,” ujar Supintri. (Wij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
