Harga TBS Ditetapkan Rp3.143, Perusahaan Sawit yang Tidak Taat Siap-Siap Disanksi
Harga TBS Ditetapkan Rp3.143, Perusahaan Sawit yang Tidak Taat Siap-Siap Disanksi-Ist-
Sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi. Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
