Fakta Baru Sidang Perkara Dugaan Pemerasan Dana Kampanye Mantan Gubernur Bengkulu
Dana Pilkada Untuk Kemenangan Rohidin di Kota Bengkulu Rp 1,4 Miliar-Windi-
Meski begitu, dalam persidangan Rohidin membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memaksa siapa pun menyetor uang.
“Saya hanya minta dukungan. Tidak ada perintah, apalagi ancaman,” tegasnya.
Namun, pernyataan Rohidin berbalik arah saat ia mengaku memang menyiapkan dana untuk menyokong tim pemenangan. Bahkan ia sempat mempertanyakan apakah dana yang disalurkan ke tim benar-benar dibagikan sebelum hari pencoblosan.
“Uang itu saya serahkan ke Safriandi Rp 1,1 miliar dan ke Syarkawi Rp 1 miliar. Pertanyaannya, apakah sudah sempat dibagikan ke lapangan? Karena saya sudah ditangkap KPK tiga hari sebelum Pilkada,” ujarnya lantang.
Pertanyaan itu langsung dijawab Safriandi dan Syarkawi. “Sudah, Pak. Dana sudah disebar seluruhnya di Kota Bengkulu,” kata mereka bergantian.
Agenda pemeriksaan saksi belum selesai. Pengadilan Tipikor Bengkulu menjadwalkan lanjutan sidang untuk memanggil saksi tambahan dari kalangan pejabat eselon II, Rabu (4/6) ini.
Pihak KPK menyebut, pemeriksaan terhadap saksi kunci akan membuka lebih dalam pola permintaan dana yang terjadi di lingkungan Pemprov Bengkulu kala itu. Bila terbukti ada tekanan atau penyalahgunaan wewenang, dakwaan terhadap ketiga terdakwa bakal makin kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
