Jaringan Korupsi Tambang Batu Bara Menggurita di Bengkulu, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

 Jaringan Korupsi Tambang   Batu Bara Menggurita di Bengkulu, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Jaringan Korupsi Tambang Batu Bara Menggurita di Bengkulu, 12 Orang Ditetapkan Tersangka-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Kisruh tambang batu bara yang sempat disebut-sebut sebagai mega skandal di Provinsi Bengkulu kembali menemukan babak baru.

Salah satu tersangka utama yang disebut sebagai “aktor intelektual” dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang batu bara, BH, akhirnya dijerat tiga perkara sekaligus.

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD kota Bengkulu Telusuri Pemutusan Sepihak Penerima PKH, Solusinya Ditemukan

 

BH, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), kini tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, tetapi juga terseret dalam dugaan suap/gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi BH ini selain korupsi, dia juga pemberi suap dan terindikasi kuat melakukan pencucian uang bersama anaknya, SH,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (26/8).

BACA JUGA:Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi di Sekwan Provinsi

 

Keterlibatan keluarga BH membuat publik semakin geram. Dari hasil penyidikan, aliran dana hasil tambang ilegal tersebut tak hanya berhenti di rekening perusahaan, melainkan merembes ke kantong pribadi dan anggota keluarga.

“Uang itu sebagian dialirkan ke istrinya, sebagian lagi dibelikan aset. Ada rumah, kendaraan mewah, bahkan ditengarai ada investasi di luar Bengkulu,” beber Danang.

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Lapas Perempuan Jalin Kerjasama dengan Perpustakaan Keliling

 

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil melacak adanya penarikan uang tunai senilai Rp 71 miliar, yang seharusnya bisa menjadi barang bukti. Uang itu disebut-sebut dilarikan melalui serangkaian transaksi mencurigakan.

“Ini jelas memenuhi unsur TPPU. Makanya BH dan SH kami tetapkan sebagai tersangka pencucian uang,” lanjut Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait