Joni Haryadi CS Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Labkesda Bengkulu
Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu ditahan kasus korupsi Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023-Windi-
RADAR BENGKULU - Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu ditahan kasus korupsi Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 yang semestinya menjadi kebanggaan, kini justru berubah menjadi aib. Alih-alih menghadirkan fasilitas kesehatan modern, proyek bernilai miliaran rupiah itu justru terseret pusaran dugaan korupsi.
Kamis malam (18/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya mengumumkan penetapan tiga orang tersangka. Mereka adalah Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ahmad Basyir yang berperan sebagai broker proyek, dan Doni Iswandi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun 2023. JH sebagai pengguna anggaran, DI sebagai PPTK, dan AB selaku pelaksana atau broker,” ujar Fri Wisdom Sumbayak, Kasi Intel Kejari Bengkulu, didampingi Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara 500 Miliar
Tak hanya diumumkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung ditahan. Mereka akan mendekam di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Menurut Wisdom, penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana. Penyidik menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini sejatinya bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dari laporan keuangan proyek Labkesda senilai Rp 2,7 miliar, ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta.
Temuan itu mengindikasikan adanya praktik penyimpangan anggaran. Proyek yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru diduga “dipermainkan” dengan mark up dan penyalahgunaan kewenangan. Fakta inilah yang kemudian mendorong Kejari Bengkulu untuk meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proses pengusutan tidak berhenti di meja audit. Tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu bergerak cepat melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
