Persoalan PT. Injatama Dilaporkan ke Kejagung RI

Persoalan PT. Injatama Dilaporkan ke Kejagung RI

Persoalan PT. Injatama Dilaporkan ke Kejagung RI-Ist-

Bahkan dijelaskan Wahyu, bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009). Aturan tersebut juga dipertegas dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014.

“Jadi perlu dipahami, kalau kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan. Ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang lalai. Yang mana Perusahaan sudah mengambil batu bara, tapi lahannya dibiarkan begitu saja," ungkap Wahyu.

 

Selain itu lanjut Wahyu, bahwa Reklamasi lahan pasca-tambang merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan begitu aktivitas penambangan berhenti atau izin operasional berakhir. "Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada perusahaan pemegang IUP yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ya salah satunya PT Injatama yang memegang IUP di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara," pungkasnya.

 

Sebelumnya seperti diketahui dalam kasus korupsi pertambangan Batubara ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: