Ada Dugaan Kader Partai Politik Terpilih Komisioner KPID, LEKAD Minta Kaji Ulang
Ada Dugaan Kader Partai Politik Terpilih Komisioner KPID, LEKAD Minta Kaji Ulang-Ist-
Radar Bengkulu, Tujuh nama calon terpilih Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu baru saja diumumkan. Namun muncul nama yang diduga masih kader salahsatu parpol. Hal ini mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH.
Ia menilai, bahwa terdapat larangan tegas bagi kader atau anggota partai politik (parpol) untuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) maupun KPI Pusat. Sebagaimana diketahui ketentuan ini diatur dalam regulasi penyiaran di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI, yang menekankan prinsip netralitas dan independensi anggota komisi penyiaran.
"Dari 7 nama komisioner KPID yang tepilih itu kita melihat ada nama yang merupakan kader parpol, dan dulunya pernah mencalonkan diri legislatif. Hal ini sangat disayangkan, karena KPID ini adalah lembaga negara yang bersifat independen
an berfungsi sebagai perwujudan partisipasi publik dalam penyiaran," kritik Wahyu.
Selain itu menurut Wahyu, sebagaimana diketahui salah satu syarat utama untuk menjadi calon anggota KPI atau KPID adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
"Prinsipnya anggota KPID itu harus menjunjung tinggi netralitas. Oleh karenanya larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota KPID dapat menjalankan tugas pengawasan isi siaran secara objektif, adil, seimbang, dan bebas dari pengaruh atau kepentingan politik praktis," ujarnya.
Wahyu mendesak, sejumlah nama yang terbukti masih menjadi kader parpol sebaiknya dikaji ulang kembali. Sebab ada dugaan maladministrasi yang terjadi, maka hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan polemik kepanjangan dimasyarakat.
"Selain itu hal ini penting ketika komisioner KPID nantinya sudah dilantik, tujuannya tidak lain untuk menjaga sistem informasi nasional maupun di daerah yang sehat dan berkeadilan, terutama pada masa kontestasi politik seperti pemilu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
