Kabar Gembira, Pembayaran PBB di Kota Bengkulu Diperpanjang
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kota Bengkulu Nurlia Dewi-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu membeberkan masa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) saat ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi. Namun, jika melewati Oktober akan dikenakan denda sebesar 1 persen.
BACA JUGA:Akhirnya Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Dinonaktifkan
Kemudian, Bapenda mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat membayar kewajibannya yang mana apabila melewati batas akhir yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari angka pajak.
Seperti yang kita ketahui, pajak ini merupakan sumber penghasilan negara. Seperti halnya pajak bumi dan bangunan (PBB), dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja dan juga pembiayaan pembangunan.
BACA JUGA: Gubernur Diminta Terbitkan SK Larangan, Penolakan Penanaman Sawit di Enggano Memanas
Maka dari itu, apabiala rutin membayar pajak pembangunan, sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi dan dapat membuat masyarakat bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Sebelumnya, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu taat membayar pajak terkhusus pajak bumi dan bangunan (PBB).
BACA JUGA: GOW Kota Bengkulu Dukung Program Pemerintah Daerah
PBB ini sendiri sangat penting untuk menopang pembangunan daerah. Apalagi pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bengkulu, sehingga pundi pendapatan ini, termasuk dari PBB harus terus didorong.
“Saudaraku, warga Kota Bengkulu. Kita banyak mau membangun jalan, drainase, lampu jalan, dan lainnya. Kita butuh dana untuk membangun tadi, salah satunya dari PBB. Maka pastikan PBB nya sudah lunas dan nanti kita akan bangun Kota Bengkulu yang lebih baik lagi,” ajak Walikota sembari menunjukkan stiker lunas PBB tahun 2025 di rumah pribadinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
