Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Picu Interupsi, Sumardi dan Samsu Adu Argumen
Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Picu Interupsi, Sumardi dan Samsu Adu Argumen-Windi-
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bengkulu, Mahdi Husein, akhirnya turut menyampaikan interupsi. Dengan nada terukur namun tegas, ia mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif tidak boleh menabrak tata tertib yang menjadi pedoman sidang.
“Kita menghormati kehadiran Bapak Gubernur dan jalannya paripurna ini. Namun setiap surat masuk harus dibacakan sesuai ketentuan aturan dan tata tertib DPRD,” kata Mahdi.
Interupsi Mahdi memicu efek domino. Beberapa anggota dari fraksi lain ikut menyuarakan keberatan: Darhan (Demokrat), Suharto, Baidari Citra Dewi (Nasdem), Edi Irwan, Andi Suhardi, hingga Isnan Fajri.
“Anggota DPRD itu harus tahu setiap surat penting. Kami belum tahu isi suratnya, tapi kalau benar ada, harusnya diberikan waktu untuk dibacakan,” ujar mereka bergantian.
Ruang paripurna berubah menjadi ruang silang pendapat. Beberapa anggota terlihat mengacungkan tangan, menyampaikan interupsi berlapis. Sumardi tampak berusaha menenangkan situasi, tetapi gelombang interupsi terus menyeruak.
Melihat ketegangan yang tak mereda, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, akhirnya mengambil posisi arbitrase. Ia menengahi dengan menyarankan agar pembacaan surat dilakukan setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS.
“Setelah penandatanganan, surat-surat masuk akan dibacakan,” kata Teuku.
Sonti Bakara, Wakil Ketua lainnya, menguatkan keputusan itu dan meminta Sekretaris Dewan bersiap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
