ASN dan PTT Tidak Disiplin akan Disidak, Pemkot Bengkulu Tanggapi Laporan Masyarakat
ASN dan PTT Tidak Disiplin akan Disidak, Pemkot Bengkulu Tanggapi Laporan Masyarakat-Riski/MC-Radar Bengkulu
Menyoal sanksi, Pemkot Bengkulu berpedoman dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah, mulai dari hukuman disiplin ringan (teguran) hingga berat (pembebasan jabatan atau pemberhentian), tergantung pada durasi dan frekuensi ketidakmasukan kerja, bahkan bisa diberhentikan jika bolos 10 hari berturut-turut atau kumulatif 28 hari lebih dalam setahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
