Banner disway

Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan BKD Provisinsi Bengkulu, Penetapan Nomor Induk Agustus

Hasil Seleksi  PPPK Tahap II Diumumkan BKD Provisinsi Bengkulu, Penetapan Nomor Induk  Agustus

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Sri Hartika-dok/RBO-Radar Bengkulu

 

“Ini adalah angka yang cukup besar, dan menunjukkan tingginya minat serta semangat masyarakat untuk mengabdi sebagai ASN, khususnya dalam skema PPPK,” katanya.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai dengan regulasi nasional dan diawasi secara ketat oleh panitia seleksi daerah (Panselda). Penilaian juga dilakukan secara objektif melalui sistem terintegrasi nasional.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Selamatkan Warga Rawa Makmur yang Tertipu Mandor

 

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, perjuangan belum berakhir. Sri Hartika menegaskan bahwa mereka harus segera bersiap melangkah ke tahapan berikutnya. Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomine Identitas (DRHNI). 

Proses pengisian ini akan dimulai pada 1 Juli hingga 31 Juli 2025 mendatang.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Takut Ketemu Mahasiswa? Simak Nih Penjelasannya Teuku Zulkarnain

 

“Bagi yang berhasil memenuhi formasi, jangan tunda. Segera isi DRHNI secara lengkap dan benar. Karena, ini merupakan syarat administrasi yang wajib dilengkapi sebelum nomor induk PPPK dapat diterbitkan,” papar Sri.

Ia mengingatkan bahwa pengisian DRHNI dilakukan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah pusat, dan kesalahan pengisian bisa memperlambat proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

BACA JUGA:Bapenda Provinsi Bengkulu Klaim Masyarakat Makin Patuh Bayar Pajak

 

Setelah tahapan pengisian DRHNI rampung, proses selanjutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025. Penetapan NI PPPK merupakan pintu akhir sebelum peserta resmi menyandang status sebagai PPPK Provinsi Bengkulu.

“Ini tahapan yang sangat penting. Karena, menjadi dasar hukum pengangkatan seseorang sebagai PPPK. Untuk itu, kami harap para peserta yang lulus tetap memantau informasi resmi dan tidak mengabaikan tenggat waktu.” 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: