Pakaian Seragam Sekolah Jangan Jadi Beban, Disdikbud Bengkulu Larang Pungutan
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id – Awal tahun ajaran baru kerap jadi momen yang menyenangkan bagi siswa, terutama yang baru memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Namun bagi sebagian orangtua, masa ini juga bisa menjadi sumber stres.
Salah satu pemicunya adalah urusan pembuatan seragam sekolah yang tidak jarang dikaitkan dengan pungutan tersembunyi dari pihak sekolah.
BACA JUGA:Bos Tambang Akui Setor Rp 2 Miliar ke Rohidin, Bebby Hussy Juga Setor Uang ke Calon Lain
Mengantisipasi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer Atu, S.E., M.M, menegaskan dengan lantang bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun yang dibebankan kepada orang tua siswa terkait pengadaan seragam sekolah. Penegasan ini disampaikan langsung saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025), menjelang penerimaan siswa baru.
“Kami sudah menegaskan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Bengkulu, baik tingkat SMA, SMK, maupun SLB, bahwa pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang gratifikasi. Tidak boleh ada pungutan yang dibebankan kepada orang tua melalui komite sekolah atau mekanisme lainnya,” ujar Rainer.
BACA JUGA:Dedy-Ronny Dampingi Staf Khusus Kepresidenan Cek MBG di SDN 73 dan SMPN 6 Kota Bengkulu
Menurut Rainer, selama ini pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya wali murid, terkait dugaan pungutan yang dibungkus dalam kewajiban membeli seragam sekolah di satu tempat tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, orang tua mengeluh karena harus membeli paket seragam dengan harga yang dinilai tidak wajar.
“Kami memahami betul kondisi masyarakat. Jangan sampai seragam sekolah yang seharusnya menjadi identitas dan kebanggaan justru berubah menjadi beban,” ujarnya.
BACA JUGA:Masuk Zona Hijau, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Strategi UHC
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah, sekolah hanya boleh memberikan model, warna, dan ketentuan teknis seragam, namun pembelian sepenuhnya menjadi urusan orang tua atau wali siswa.
“Silahkan orang tua beli sendiri seragam anaknya di mana pun, sesuai kemampuan masing-masing. Sekolah tidak boleh mengarahkan ke toko atau penyedia tertentu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
