Walaupun SK Sanksi 23 ASN Sudah Dicabut, Namun Jabatan Tak Serta Merta Kembali
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni -Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Kisruh sanksi disiplin terhadap 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.31.A.507 Tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin dan pembebasan dari jabatan selama 12 bulan resmi dicabut.
Namun, pencabutan tersebut tidak otomatis memulihkan posisi para Kepala Dinas yang sebelumnya dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Bos Batu Bara Provinsi Bengkulu, Totalnya 5 Tersangka
Pencabutan sanksi itu ditegaskan dalam SK baru yang diterbitkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan tertanggal 21 Juli 2025, hanya berselang beberapa hari setelah Helmi melakukan pertemuan khusus dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bengkulu dikabarkan secara langsung meminta agar BKN RI memberikan kelonggaran terhadap para ASN yang sebelumnya dijatuhi sanksi berat lantaran diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu. Permintaan itu berbuah pencabutan sanksi administratif, namun tidak serta-merta memulihkan jabatan struktural para ASN bersangkutan.
BACA JUGA:Berpacu dengan Waktu, DPRD Provinsi Bengkulu Bahas RPJMD 2025-2030
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni saat dikonfirmasi membenarkan bahwa meskipun SK sanksi sudah dicabut, namun pengembalian jabatan tidak bisa dilakukan otomatis.
“Betul, SK-nya sudah dicabut. Tapi jabatan mereka tidak bisa serta-merta dipulihkan karena pada proses sebelumnya, para ASN tersebut telah mengundurkan diri dari jabatan masing-masing,” ujar Herwan kepada awak media.
BACA JUGA:Mie Gacoan Jadi Tempat Favorit Anak Muda Bengkulu Nongkrong: Murah, Enak, dan Instagramable
Menurut Herwan, pengunduran diri para pejabat ini dilakukan secara tertulis, sehingga secara administratif mereka dianggap sudah melepaskan posisi jabatan strukturalnya. Akibatnya, kekosongan jabatan yang ditinggalkan tidak bisa langsung diisi oleh mereka lagi, meskipun sanksinya kini sudah dibatalkan.
“Posisi-posisi tersebut saat ini sudah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dan untuk pengisian pejabat definitif, nantinya harus melalui mekanisme seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
