Kabar Gembira, Gubernur Bengkulu Keluarkan SK Penurunan Pajak Kendaraan
Gubernur Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian-Windi Junius/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id - Akhirnya Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan pemberian keringanan atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2 persen menjadi 1 persen.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 12 persen menjadi 10 persen. Sedangkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Terima Dana Kurang Bayar DBH Lebih dari Rp 131 Miliar
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025, setelah Gubernur Bengkulu mengeluarkan Keputusan Gubernur Bengkulu NOMOR I.393. Bapenda Tahun 2025
tentang Pemberian Keringanan Dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Istiqamah Mengerjakan Kebaikan di Sisa Usia Yang Sangat Terbatas
Dalam keputusan tersebut besaran penurunan yakni PKB yang sebelumnya sebesar 1,2 Persen dideskon 16,67 Persen, sehingga PKB manjadi 1 persen. Sedangkan BBN-KB sebelumnya sebesar 12 persen kemudian didiskon sebesar 16,67 persen, sehingga menjadi BBN-KB menjadi 10 persen. Kemudian, PBB-PKB yang sebelumnya sebesar 10 persen mendapatkan diskon 25 persen, sehingga menjadi 7,5 persen untuk PBB-PKB setelah kebijakan Gubernur Bantu Rakyat info berlaku.
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
BACA JUGA:Tiga Penyakit Qolbu
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya, Kamis (14/8).
Menurut Helmi, kebijakan ini diambil setelah sebelumnya, dirinya menyampaikan melalui video yang beredar, DPRD Provinsi Bengkulu telah menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui paripurna namun kenyataan pada tanggal 21 Agustus mendatang, Pansus Reperda tersebut baru menyampaikan pandangan sedangkan paripurna pengesahan Reperda tersebut baru dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
