Wujudkan Pelayanan Lebih Profesional dan Berkeadilan , Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Hj. Derta Rohidin sedang melakukan sosialisasi dan Uji Publik Perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang digelar di Aula Hotel Latansa-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Dorongan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kembali mengemuka. Komisi VIII DPR RI bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH) membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat daerah lewat kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang digelar di Aula Hotel Latansa, Rabu (15/10).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperbaiki sistem haji nasional agar lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Di forum yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, ormas Islam, dan masyarakat calon jamaah haji itu, aspirasi dari bawah benar-benar didengar.
BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Sudah Terima Surat PAW Ketua, Belum Bisa Dibahas, Ini Masalahnya
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Hj. Derta Rohidin, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan pelayanan haji dengan perkembangan zaman dan kompleksitas jamaah Indonesia.
Menurut Derta, penyelenggaraan haji di era digital memerlukan sistem yang adaptif dan berbasis kebutuhan jamaah, bukan hanya administratif.
BACA JUGA:Sumardi Gugat Keputusan DPP Golkar Melalui Jalur Hukum
“Sudah saatnya sistem haji kita bertransformasi. Pelayanan harus berorientasi pada kenyamanan dan perlindungan jamaah, termasuk yang lansia. Masukan dari masyarakat daerah akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan undang-undang, terutama soal kuota, daftar tunggu, dan efisiensi biaya,” ujarnya di hadapan peserta.
Politisi perempuan asal Bengkulu itu juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana dan kuota haji agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Ia berharap revisi ini mampu menghapus praktik birokrasi berbelit yang kerap dikeluhkan jamaah selama proses pemberangkatan maupun di Tanah Suci.
BACA JUGA:Ulang Tahun ke-36, Bank Raya Mantapkan Langkah Jadi Bank Digital Utama
Dukungan terhadap revisi UU ini juga datang dari pihak pemerintah. Edayanti, Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Transportasi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Haji (BPH) siap bersinergi dengan DPR RI untuk menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan berpihak pada jamaah.
“Melalui uji publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan aturan benar-benar mencerminkan kebutuhan jamaah di lapangan. Semua masukan dari daerah akan menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola agar lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh umat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
