Wujudkan Pelayanan Lebih Profesional dan Berkeadilan , Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Hj. Derta Rohidin sedang melakukan sosialisasi dan Uji Publik Perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang digelar di Aula Hotel Latansa-Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA:3 Kader Golkar Ini Berpotensi Ganti Posisi Sumardi Sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Edayanti menyebutkan, BPH terus memperbaiki mekanisme pelayanan mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga sistem digitalisasi data jamaah. Langkah-langkah tersebut diharapkan bisa memperpendek alur koordinasi antarinstansi dan menekan potensi kesalahan teknis di lapangan.
Di sisi lain, Derta Rohidin juga menyinggung pentingnya profesionalitas dalam seluruh lini penyelenggaraan haji. Mulai dari petugas haji, tenaga medis, hingga operator keberangkatan, semuanya perlu dibekali dengan pelatihan yang sesuai standar pelayanan internasional.
BACA JUGA:Samsu Amanah Jadi PAW Ketua DPRD. Sumardi Ajukan Sanggahan
“Haji bukan sekadar ibadah spiritual, tapi juga perjalanan logistik besar yang menyangkut jutaan orang. Karena itu, manajemennya harus modern, transparan, dan berbasis teknologi,” ujarnya.
Derta menilai, masih banyak ruang pembenahan dalam sistem keberangkatan dan kepulangan jamaah, terutama terkait pemerataan pelayanan antar daerah. Di beberapa wilayah, calon jamaah harus menunggu lebih dari 30 tahun untuk bisa berangkat haji. Kondisi itu, katanya, harus menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang.
BACA JUGA:Petugas Pendampingan PKH, TKSK dan Rehabilitasi Sosial Seluma Rehab Jalan
Uji publik di Bengkulu ini menjadi satu dari rangkaian kegiatan Komisi VIII DPR RI di berbagai daerah. Dari sini, ratusan aspirasi masyarakat dihimpun—mulai dari usulan perbaikan sistem antrean, pembatasan usia maksimal, penambahan porsi kuota, hingga peninjauan kembali besaran biaya perjalanan haji (Bipih).
Masyarakat berharap, hasil dari kegiatan ini benar-benar diakomodasi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini sedang digodok di Senayan.
BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Siap Sambut Kunjungan Menteri PDT ke Seluma
“Ini bukan hanya soal regulasi teknis, tetapi soal keadilan dan pelayanan umat. Harapan kami, revisi UU nanti benar-benar menjadi instrumen yang menempatkan jamaah sebagai pusat layanan,” tutup Derta Rohidin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
