Banner disway

Dilaksanakan Secara Objektif dan Transparan, Delapan Pejabat Rebut Kursi Sekda Provinsi Bengkulu

Dilaksanakan Secara Objektif dan Transparan, Delapan Pejabat Rebut Kursi Sekda Provinsi Bengkulu

Delapan Pejabat Rebut Kursi Sekda Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain: Sekda Harus Pintar dan Cekatan-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Pertarungan menuju kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu resmi dimulai. Delapan pejabat terbaik dari berbagai instansi tengah beradu kompetensi dalam tahapan asesmen Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Jakarta.

Seleksi yang digelar sejak Selasa (14/10/2025) itu menjadi tahap krusial dalam menentukan siapa yang akan menjadi “jenderal” birokrasi tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP, M.M, memastikan seluruh peserta hadir untuk menjalani asesmen di kantor BKN, Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta.

 

“Alhamdulillah, delapan peserta hadir lengkap dan mengikuti asesmen dengan serius. Ini adalah tahapan penting untuk menguji kompetensi, kepemimpinan, dan manajerial mereka,” ujar Rusmayadi.

 

 

Delapan nama yang bertarung dalam seleksi tersebut merupakan figur-figur yang sudah tidak asing di kalangan birokrasi. Dari internal Pemprov Bengkulu, ada Ir. Arif Gunadi, M.Si (Kepala Dinas Ketahanan Pangan), H. Hadianto, SE, MM, M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah), Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si (Pj Sekda Provinsi), H. Mustarani Abidin, SH, M.Si (Sekretaris DPRD Provinsi), serta Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

 

 

Sementara dari eksternal, ada Dr. Aulia Sofyan, S.Sos., M.Si, pejabat di Sekretariat Jenderal DPR RI, Fitriansyah, S.STP, MM, Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, serta Tajri Fauzan, S.KM, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.

 

Rusmayadi menegaskan, tahapan asesmen ini akan menjadi penentu utama siapa yang layak melaju ke tahap selanjutnya. Peserta yang tidak mengikuti tahapan akan langsung dinyatakan gugur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: