Firdaus dan Sahlan Jadi Caleg, DCT Berubah

Firdaus dan Sahlan Jadi  Caleg, DCT Berubah

Irwan Saputra : Kita Sudah Plenokan Perubahan DCT

RBO, BENGKULU - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat, Firdaus Jailani dan Sahlan Sirat dari Partai Bulan Bintang (PBB) dipastikan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah menang gugatan ditingkat Bawaslu Provinsi Bengkulu. "Keduanya

jadi Caleg. Hari ini (Kemarin, red) plenonya," ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM saat ditanyai jurnalis, Rabu (17/10).

Disampaikan Irwan, kembali masuknya Firdaus dan Sahlan ke dalam DCT merubah nomor urut Caleg di Partai Demokrat dan PBB dari Dapil Kepahiang dan Bengkulu Selatan-Kaur. "Keduanya akan mendapatkan nomor urut sebelumnya, tentu akan merubah nomor urut yang ada sekarang. Mereka berdua masuk ke dalam DCT atas adanya putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan kami di KPU menjalankannya," jelas Irwan.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang ini menerangkan, diakomodirnya Firdaus Jailani dan Sahlan Sirat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi putusan MA membolehkan mereka (Mantan Napi Tipikor, red) ikut kontestasi pemilihan legislatif. Selanjutnya putusan MA ini menjadi dasar Bawaslu meminta kita di KPU mengakomodir keduanya (Firdaus-Sahlan, red) jadi Caleg," terang Irwan.

Ditambahkan Irwan, masuknya nama Firdaus dan Sahlan dalam DCT DPRD Provinsi Bengkulu berpengaruh terhadap jumlah Caleg DPRD provinsi.

"Ya kalau jumlahnya pasti berubah. Lantaran bertambah dua orang Caleg. Yang jelas untuk Partai Demokrat Dapil Kabupaten Kepahiang, itu jumlah Calegnya lengkap empat orang. Dalam hal ini, kami di KPU bekerja berdasarkan aturan. Toh sekarang mereka berdua masuk DCT, itu sebab ada putusan MA dan harus kami jalankan," demikian Irwan Saputra. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: