Peserta Pemilu Boleh Buat APK Tambahan

Peserta Pemilu Boleh  Buat APK Tambahan

Darlinsyah: KPU Prov Serahkan APK Pemilu

RBO, BENGKULU – Pihak penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu resmi menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada organisasi Partai Politik (Parpol). Kalau kurang Caleg boleh buat APK tambahan. Bahkan juga boleh melakukan sosialisasi di media massa sesuai aturan.

 “APK ini setelah kita serahkan akan menjadi tanggungjawab peserta pemilu untuk memasang dan menjaganya,” ungkap anggota divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si, Rabu (17/10).

      Dijelaskan oleh Darlin, APK yang mereka serahkan materinya berasal dari peserta baik dari Calon anggota DPD RI serta dari Parpol, “Kami hanya mencetaknya, dan untuk ukuran maupun zona penempatan APK, itu sudah kita sepakati sebelumnya,” jelasnya.

      Kemudian untuk APK ini, setelah diserahkan, diharapkan dapat dijaga dan diawasi masing-masing. “Boleh menambah APK tersebut sesuai kesepakatan, setiap satu kelurahan/des APK tambahan boleh masing-masing dua. Misalnya Baliho atau Spanduk, maksimal tambahan di satu kelurahan itu boleh ditambah dua,” terang Darlin.

      Selain itu dengan adanya APK ini, diharapkan kedepan bisa menjadi sarana untuk sosialisasi kepada masyarakat agar mengenal setiap calon wakil rakyat yang akan dipilihnya nanti. “Silakan nanti masyarakat melihat, APK masing-masing peserta, dan mereka bisa menjadi tahu siapa saja sosok calon wakil rakyat yang akan mereka pilih nantinya,” pungkas Darlin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: