UMP Naik Tinggi, Berisiko Perampingan Karyawan

UMP Naik Tinggi, Berisiko Perampingan Karyawan

Yuan De Gama : Pertimbangkan Dengan Seksama

RBO >>  BENGKULU >>  Terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 yang akan diumumkan serentak pada 1 November 2018 mendatang, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu meminta, dalam penetapannya dapat mempertimbangkan beberapa aspek. Baik dari pengusaha maupun tenaga kerjanya.

Ketua DPD HIPMI Provinsi Bengkulu Yuan De Gama mengungkapkan, jika melihat perkembangan perekonomian yang tidak menentu secara nasional maupun kedaerahan, khususnya di Bengkulu, penetapan kenaikan UMP tersebut agar mempertimbangan aspek dari pengusaha dan pekerja. Benar-benar dapat dihitung secara seksama. Mengingat tidak menutup kemungkinan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dari yang diwacanakan tersebut, nantinya pihak pengusaha justru keberatan. Sedangkan dari pekerjanya, juga dapat mempertimbangkan kelayakan dalam mendapatkan haknya.

“Kita harapkan penetapan UMP nanti, tidak merugikan kedua belah pihak. Baik pengusaha sendiri maupun pekerjanya. Untuk itu diminta pihak terkait dalam penetapan UMP di daerah ini, bisa dilakukan secara profesional. Sebab, jika UMP naik terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan, maka berisiko perampingan karyawan,” ungkap Yuan De Gama saat ditanyai jurnalis radarbengkuluonline.com sedang berada di sekretariat Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, tadi siang.

Lebih jauh diakui, meski pihaknya belum mendapatkan undangan dalam hal pembahasan UMP tahun depan di Bengkulu ini, namun apabila diminta ikut andil, pihaknya pada intinya siap membantu dalam hal memberikan masukan dan saran. “Jika kita diminta, kita siap membantu memberikan masukan untuk penetapan UMP tahun 2019,” katanya. Untuk diketahui, rencana penetapan UMP tahun 2019 mendatang secara nasional akan diumumkan Pemerintah pada awal bulan depan, dengan kisaran naiknya sebesar 8,03 persen dari tahun lalu. Sehingga jika dikalkulasikan, UMP Bengkulu 2019 apabila naik sebesar 8,03 persen dari UMP tahun lalu sebesar Rp 1.888.741,- menjadi Rp 2.040.406,- atau naiknya sebesar Rp 151.665.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: