Bawaslu Kota Minta Caleg Hargai Aturan

Bawaslu Kota Minta  Caleg Hargai Aturan

RIO: Tak Ada Visi Misi, Tak Ada Ajakan Coblos!

RBO, BENGKULU – Pihak Bawaslu Kota Bengkulu meminta para kontestan Pileg tahun 2019, khususnya para Caleg untuk menghargai aturan perundangan-undangan dan PKPU yang ada.

“Kita harus bersama-sama menghargai peraturan perundang-undangan. Siapa saja Partai Politik, peserta pemilu, elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu harus menghargai peraturan perundang-undangan yang dibuat. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu terkait aturan tersebut. Kalau unsurnya terpenuhi kuat, Bawaslu harus melakukan penindakan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad S.HI, Selasa (13/11).

Sebelumnya dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu tersebut, pihaknya selama masa tahap kampanye ini sudah menyurati dua Caleg dan Parpolnya terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami mendapatkan berita, baca di koran media cetak ada iklan salah satu peserta Caleg DPR RI yang memasang di media cetak. Sedangkan berdasarkan PKPU dan peraturan perundang-undangan. Untuk iklan kampanye di media massa itu dilakukan 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye. Kalau sekarang belum boleh di media massa, apalagi ada logo partai, kemudian imbauan mengajak. Ada waktunya untuk pemasangan iklan itu. Terkait iklan tersebut, Bawaslu mempelajari adanya unsur-unsur kampanye dari iklan caleg tersebut. Sebab itu, kami sudah menyurati yang bersangkutan, partai politiknya, juga penanggung jawab kampanyenya, untuk kami imbau tidak lagi memasang iklan kampanye di media massa tersebut sebelum waktunya,” jelasnya

Adapun untuk surat yang mereka sampaikan lanjut Rayendra, sifatnya masih persuasif berupan imbauan.

“Harapan kita jangan lagi dilakukan. Kalau pelanggaran itu nanti sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 492 dan ada pidananya. Sebenarnya kami sifatnya lebih pada pencegahan, sebab itu kita masih lakukan peringatan secara persuasif. Tapi jika masih tidak mengindahkan Caleg bersangkutan akan kita kaji. Jika memang terpenuhi unsur-unsur pelanggarannya tentu akan kita lakukan penindakan bersama Gakkumdu,” tegas Rayendra.

Sementara itu, Mantan Sekjend DPP Partai Nasdem juga mantan anggota DPR RI, H Patrice Rio Capella SH, M.Kn dimana istrinya Restuty Aprilia sebagai salah satu Caleg DPR RI PDIP Dapil Provinsi Bengkulu yang disurati oleh Bawaslu Kota Bengkulu memberi klarifikasi. Rio Capella menegaskan mereka merasa tidak ada unsur yang dilanggar atas pemasangan iklan di salah satu media cetak itu.

“Unsur kampanye di mana? Kita tidak ada visi misi, kemudian tidak ada kata mengajak. Semua yang dimuat itu sudah dimuat media ketika KPU mengumumkan nomor urut partai, nama Caleg, nomor urut Caleg tidak ada tambahan sama sekali. Kalau itu sudah diumumkan di media massa dan yang memgumumkan KPU sendiri, dan kami memuat apa yang diumumkan oleh KPU, unsur mana yang dilanggar? Kalau pencitraan atau citra diri itu subyektif dan debateble, karena kalau poto toh gak ada juga dalam kertas surat suara nanti. Jadi maksud saya harus jelas dan terang apa yang dimaksud dengan kampanye itu?” tegas Mantan Sekjen Partai NasDem tersebut.

Diingatkan lagi, yang dikatakan kampanye itu ada visi misi, ajakan mencoblos dan sebagainya. Ini unsur itu tidak ada. Karena itu mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu minta semua pihak untuk melihat lagi aturan tentang kampanye itu. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: