Suami Atau Istri Jadi Caleg, ASN Dilarang Kampanye

Suami Atau Istri Jadi Caleg, ASN Dilarang Kampanye

Darlinsyah : Share Caleg di Medsos Gak Boleh
RBO, BENGKULU – Dalam masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) saat ini, pihak penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu mengingatkan, bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang suami/istrinya menjadi Caleg dilarang untuk ikut berkampanye.
“Suami atau istri yang statusnya ASN, dan kebetulan pasangannya menjadi Caleg, dia gak boleh ikut-ikutan kampanye untuk suami atau istrinya yang Caleg itu,” ungkap anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si, kemarin (13/1).
Dijelaskan oleh Darlinsyah, ASN itu juga harus paham yang namanya kampanye itu mengenalkan, kemudian mengajak orang untuk memilih.
“Termasuk kampanye di Medsos, misal dia ikut-ikutan menshare foto suaminya yang jadi Caleg padahal dia itu ASN, itu gak boleh dan melanggar selaku seorang ASN. Dengan share profil suaminya yang Caleg itukan ada nomor urutnya. Kemudian, tentu maksudnya mengenalkan serta mengajak orang untuk memilih, nah itu masuk unsur kampanyenya. Dan terkait pelanggaran itu nanti adalah ranahnya Bawaslu. Sejauh ini kita memang sudah melihat ada beberapa pengguna Medsos yang kita ketahui ASN dan dia ikut menshare pencalegan suaminya. Dan untuk tindaklanjutnya nanti kita arahkan pada Bawaslu,” jelasnya.
Sebelumnya dari komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah S.Pd, MM menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menghadiri acara kampanye ataupun semacam pertemuan yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg). Meskipun saat menghadiri acara tersebut, ASN itu tidak  sedang menggunakan pakaian dinas atau tidak lagi berdinas.
"Etikanya itu sudah salah. Karena ASN dilarang terlibat kegiatan politik apapun. Nanti bisa dikenakan sanksi undang-undang ASN, maupun undang-undang No 7 Tentang Pemilu dan bisa dipidana. Sejauh ini belum ada laporan menyangkut hal ini. Kalau kedepannya ada masyarakat mendapati ASN yang seperti ini, ya  silakan laporkan ke pengawas Pemilu," ungkap anggota Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah.
Apabila Caleg memiliki istri seorang ASN atau sebaliknya Caleg mempunyai suami ASN, terang Dodi, maka tidak boleh mengikuti apapun kegiatan pasangan dalam berpolitik.
"Kalau istri atau suaminya ASN, ya janganlah ikut dilibatkan atau terlibat dalam perpolitikan pasangannya. Jika perlu, ketika mengadakan acara, ya gunakanlah tempat lain. Jangan di rumahnya. Kalaupun tetap ingin di rumah sendiri, pastikan pasangannya tidak terlibat dalam kegiatan itu," tegas Dodi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: