KPU Prov Umumkan Caleg Eks Koruptor
Reporter:
radar|
Editor:
radar|
Kamis 31-01-2019,20:35 WIB
Emex Verzoni: Kita di Bengkulu Ada Dua Caleg Eks Napi Korupsi
RBO, BENGKULU – Pihak KPU RI sudah mengumumkan ada 49 nama Caleg dari berbagai organisasi Partai Politik (Parpol) yang terindikasi mantan koruptor atau orang yang pernah menjadi nara pidana kasus korupsi. Dan untuk di daerah. Penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu menegaskan, mereka juga akan mengumumkan mantan napi koruptor itu sesuai arahan dari KPU RI.
“Kapan waktunya untuk diumumkan kita menunggu arahan dan instruksi dari KPU RI terkait adanya Caleg mantan terpidana kasus tipikor, maupun mantan napi Bandar narkoba serta kasus asusila,” ungkap Anggota Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE, kemarin (31/1).
Terhadap Calon Legislatif yang berstatus khusus seperti melakukan tindak pidana korupsi pihaknya lanjut Emex siap untuk mengembangkan itu karena kami selaku lembaga hirarkis akan mengikuti arahan dan instruksi dari pusat.
“Kita siap mengumumkan jika memang KPU RI sudah menginstruksikan,” terangnya.
Untuk Provinsi Bengkulu sendiri. Diakui oleh Emex ada dua orang Caleg untuk DPRD Provinsi dari dua Parpol yang terindikasi merupakan mantan napi kasus tipikor.
“Di Bengkulu ada 2 orang Caleg mantan narapidana kasus tipikor dari dua partai politik, untuk pengumumannya tentu kita tunggu dulu berdasarkan instruksi KPU RI. Pada intinya jika sudah saatnya diumumkan, kita siap melaksanakan pengumumannya,” pungkasnya. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: