Rugi Rp 309 Juta, Oknum KU Koperasi di Bengkulu Utara Diamankan

Rugi Rp 309 Juta, Oknum KU Koperasi di Bengkulu Utara Diamankan

RBO  >>  ARGA MAKMUR  >>   Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara  mengamankan CM (30), warga   Ketahun yang diduga menjadi pelaku penggelapan di salah satu koperasi yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu kemarin(19/06).

      Kejadian penggelapan terungkap setelah team audit internal perusahaan koperasi tersebut menemukan penyimpangan dalam penggunaan operasional koperasi. Yang mana CM sendiri selaku Kepala Unit (KU) Koperasi tersebut.

      Dalam melakukan aksi penggelapan, pelaku bermodus menggunakan nama anggota koperasi untuk melakukan pinjaman yang setelah pinjaman cair diduga pelaku menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi.

      Mirisnya lagi, jika ada anggota melakukan pelunasan, pelaku melakukan penginputan data fiktif. Sehingga aplikasi dilaporkan sudah melakukan pelunasan, namun uang tidak diserahkan ke koperasi.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP.Ariefaldi Warganegara,S.H,S.Ik, M.M melalui Kasat Reskrim AKP.Jery Antonius Nainggolan dengan didampingi KBO Reskrim yakni Iptu.Asnawi   membenarkan adanya kasus tersebut. Oknum pelaku CM saat ini telah resmi menjadi tahanan Polres Bengkulu Utara.

" Ya, sudah kita amankan. Pelaku kooperatif dan mengakui semuannya. Total kerugian hasil audit sekitar 309 juta rupiah. Tapi masih kita dalami lagi siapa saja terlibat, " pungkas Kasat Reskrim AKP.Jery. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: