Penerapan UU Pencucian Uang Dirasa Kurang Maksimal
RBO >>> BENGKULU >>> Universitas Muhammadiyah Bengkulu gandeng Bank Indonesia menggelar Kuliah Umum mengedepankan tema Penguatan Rezim Anti Pencucian Uang Dalam Integritas Sistem Keuangan Indonesia di Aula Kampus VI UMB kemarin. Yang menjadi pemateri dalam acara tersebut adalah Wakil Ketua PPATK RI, Dian Ediana Rae dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Joni Marsius.
Diangkatkan tema tersebut menurut yang disampaikan Wakil Ketua PPATK bahwa penerapannya kurang optimal dengan tujuan penghukuman. Yakni aspek penjeraan. Selain itu juga segala tindak kejahatan yang terjadi sekarang ini dengan adanya Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal demi pasalnya kurang optimal diterapkan oleh penegak hukum. Oleh karena itu perlu adanya konsistensi dan berkomitmen bahwa segala tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara dapat dikembalikan. Bukan hanya denda dan sita saja. Penerapannya juga, sambungnya harus berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana. Sehingga dalam pembuktiannya nanti dapat maksimal.
“Tindak Pidana yang merugikan keuangan negara mestinya harus maksimal pasal demi pasal, berdiri sendiri. Sehingga tanpa membuktikan kasusnya seperti korupsi, maka harus dibuktikan dahulu dari mana keuangan yang dia miliki dan kemana larinya, sehingga penerapan pencucian uang dapat maksimal. Peran PPATK, Bank Indonesia dan OJK sangat penting dan sejalan. Dimana peran dan fungsi masing-masing sangat berperan dalam menjaga kestabilan dan menjaga sistem keuangan dari para penjahat.
Untuk Bengkulu, skala perekonomian sangat besar dan masih tinggi angka pencucian uang. Yaitu, diurutan ke 25 dan ke 8 di Sumatera. Sehingga manfaat ekonomi dari APBN dan APBD dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, Undang-Undang Pencucian Uang ini harus maksimal sebagai efek jera bagi siapapun, “beber Waka PPATK.
Senada disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Joni Marsius. Ia menyampaikan bahwa efek dari pencucian uang sangat berdampak terhadap pergerakan perekonomian masyarakat, sehingga hal ini harus maksimal diterapkan.
Menjawab inflasi yang terjadi diakui dan berupaya dalam menstabilkan harga dan peran satgas pangan dapat menelusuri dan menindak para penimbun dan pelaku usaha yang seenaknnya menaikkan harga komoditi, sehingga harga dapat stabil.(Ae-4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 2 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 3 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 4 Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
- 5 Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
- 1 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 2 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 3 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 4 Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
- 5 Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN