Oknum Guru Diciduk Polisi

Oknum Guru Diciduk Polisi

RBO, SELUMA - Dunia pendidikan di Kabupaten Seluma kembali tercoreng. Ini setelah oknum guru PNS SDN Kayu Arang Kecamatan Sukaraja berinisial SY (56) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang juga guru ngaji, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Kuntum (9) pelajar kelas empat SDN Kayu Arang Kecamatan Sukaraja.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke penyidik Polres Seluma. "Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/161-B/X/2019/BKL/SPKT Res Seluma tanggal 07 Oktober 2019. Pelaku ditangkap dirumahnya pada  Senin (7/10) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Polres Seluma," kata Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Rizka Fadhila, Rabu (9/10).

Diceritakan Kasat Reskrim, kasus ini diketahui orang tua korban bermula pada hari Minggu (6/10) sekitar pukul 23.00 WIB, orang tua korban yang juga sebagai pelapor melihat hand phone korban dan saat membuka aplikasi messenger pelapor menemukan perpesanan di messenger korban yang mencurigakan.

Kemudian pelapor membangunkan korban yang sudah tidur. Korban lalu ditanya oleh pelapor tentang perpesanan korban dengan temannya tersebut dan korban menceritakan bahwa telah dicabuli terlapor Rabu (2/10).

"Petugas yang hendak melakukan penangkapan sempat tertunda lantaran pelaku sibuk beraktivitas sebagai muazin dan guru ngaji di mesjid wilayah tempat tinggalnya. Dan baru diringkus usai shalat Isya," Kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, kejadian bermula pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban mengikuti pelajaran di kelas 4A korban batuk-batuk. Kemudian oleh terlapor diajak ke ruang UKS  (Unit kesehatan Sekolah dengan alasan untuk diurut. Sesampainya di dalam ruang UKS korban diurut bagian lehernya oleh terlapor tetapi kemudian menaikkan baju dan kaos dalam korban dan menciumi atau mengecup payudara korban. Setelah, itu pelapor menaikkan rok korban serta menurunkan celana korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban diketahui bahwa kejadian yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2019 tersebut adalah kejadian yang kedua, sedangkan untuk kejadian pertama adalah pada hari dan tanggalnya pelaku sudah lupa, bulan Juli 2019 di ruang UKS dengan modus dan perbuatan yang sama seperti kejadian kedua," kata Kasat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Seluma berikut barang bukti berupa pakaian sekolah korban. Pelaku disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 karena merupakan tenaga pendidik. "Hasil sementara dokter yang menerangkan hasil VER terhadap korban telah robeknya selaput dara," ujar Kasat Reskrim.

Dibagian lain, pelaku yang telah berprofesi sebagai tenaga pendidik sejak tahun 1991 dan memiliki istri dan 5 orang anak ini telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. "Baru dua kali, tidak pernah dengan anak yang lain," kata SY. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: