Akui Ada Kejanggalan, Mantan Kabid Damkar BU Tolak Serah Terima Aset

Akui Ada Kejanggalan, Mantan Kabid Damkar BU Tolak Serah Terima Aset

RBO, ARGA MAKMUR - Polemik masih menumpangnya aliran listrik di Pos Damkar Putri Hijau di Kantor Desa Kota Bani saat ini terus menjadi sorotan publik. Diduga laporan pemasangan listrik baru tahun 2016 lalu fiktif.

Data yang berhasil dihimpun jurnalis dilapangan, selain tidak adanya meteran KWH Listrik, di Pos Damkar Putri Hijau tersebut tidak memiliki instalasi listrik dan aliran listrik tersebut langsung menyambung dengan kantor Desa Kota Bani.

Hal tersebut semakin diperkuat dari pengakuan Sekretaris Satpol PP dan Damkar BU yakni Hikman yang juga Mantan Kabid Damkar BU menyebutkan permasalahan tersebut telah diketahuinya saat dirinya melakukan pemantauan aset akhir tahun 2017 lalu.

Saat dirinya masih menjabat Kabid Damkar, dirinya juga sempat mempertanyakan dan kembali mencoba mengajukan pemasangan meteran listirk baru dalam angggaran APBD Tahun 2018 lalu.

Namun ternyata pengajuan tersebut tidak bisa dilakukan disebabkan pengadaaan meteran tersebut telah dilakukan dan tercatat di aset pada tahun 2016 lalu. "Permasalahan itu telah kami diketahui sejak 2017 lalu, kami juga sempat mempertanyakan dan kembali mencoba mengajukan pemasangan meteran listirk baru dalam angggaran APBD Tahun 2018 lalu, namun pengajuan tersebut tidak bisa dilakukan disebabkan pengadaaan meteran tersebut telah dilakukan dan tercatat di aset pada tahun 2016 lalu," Kata Hikman.

Lanjut Hikman, selama menumpang di kantor Desa kota Bani, pihak Satpol PP dan Damkar BU tidak membantu membayar listrik disebabkan pembayaran listrik di Pos Damkar Putri Hijau tidak dapat di SPJ kan, Sehingga dirinya hingga saat ini menolak melakukan penandatanganan serah terima Aset Pos Damkar tersebut hingga permasalahan pengadaan pemasangan listrik tahun 2016 ini diselesaikan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah BU. "Selama menumpang di kantor Desa kota Bani, Satpol PP dan Damkar BU tidak ada membantu membayar listrik disebabkan pembayaran listrik di Pos Damkar Putri Hijau tidak dapat di SPJ kan, Sampai saat ini kami belum melakukan penandatanganan serah terima Aset Pos Damkar tersebut hingga permasalahan pengadaan pemasangan listrik tahun 2016 ini diselesaikan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah BU," singkat Hikman. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: