Negara Satu Ini Melarang PNS Untuk Menggunakan Layanan WeChat, WhatsApp Hingga Google Drive, Kenapa Ya?

Negara Satu Ini Melarang PNS Untuk Menggunakan Layanan WeChat, WhatsApp Hingga Google Drive, Kenapa Ya?-Poto ilustrasi-
radarbengkuluonline.id - Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan layanan seperti WeChat dan WhatsApp serta layanan penyimpanan awan (cloud storage) seperti Google Drive di komputer kerja mereka.
Mengutip dari laman detikinet, Menteri Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong, Sun Dong, mengatakan bahwa peraturan ketat di komputer kantor ini mirip dengan peraturan di Amerika Serikat dan China daratan (23/10/2024, dikutip detikINET dari SCMP).
BACA JUGA:Giliran 5 Camat dan Lurah Dipanggil Komisi 1 DPRD kota Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu Gugurkan Laporan Dugaan Money Politics Calon Gubernur Bengkulu, Pelapor Bawa ke DKPP
Penggunaan layanan WhatsApp, WeChat, dan Google Drive dilarang karena dapat menimbulkan risiko keamanan internet yang serius. Larangan tersebut akan diterapkan secara penuh mulai Oktober tahun ini.
“Tahun lalu kami menghadapi banyak masalah dan peretasan semakin parah. Komputer yang digunakan di kantor tidak diizinkan untuk menggunakan layanan WhatsApp atau WeChat.
BACA JUGA:Lelang Fisik Penataan Kawasan Wisata Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu Diundur
Dia mengakui bahwa aturan baru ini mungkin membuat pegawai negeri tidak nyaman.
“Namun pembatasan ini diperlukan untuk meningkatkan keamanan siber”.
Dia juga menekankan bahwa pegawai negeri sipil dapat menggunakan aplikasi tersebut di ponsel pribadi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: