Dana Berubah, Pelaksanaan Pilkada Bisa Terganggu di Bengkulu
Emex Verzoni: Tanggung Jawab Pemprov Amankan NPHD
RBO >>> BENGKULU >>> Rencana DPRD Provinsi hingga kabupaten untuk mengurangi dana Pilkana punya resiko. Yakni terganggunya pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Pemilihan Bupati. Untuk itu KPU minta Gubernur mengamankan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 110 Miliar untuk KPU dan Rp 50,5 M untuk Bawaslu.
Menurut anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE, jika anggaran yang sudah diteken NPHD nya dan disetujui TAPD berubah lagi, maka tahapan Pilkada bisa terganggu. "Kita kan sudah NPHD. Itu sudah ditandatangani oleh Gubernur dan Ketua KPU Provinsi. Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2019, KPU hanya membahas bersama TAPD. Dan telah selesai pembahasan itu, makanya dilakukan NPHD. Kalau kemudian ada perubahan kembali ketika DPRD membahas APBD tahun anggaran 2020 nanti, maka secara otomatis itu akan menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada," ungkap Emex Verzoni, Kamis (7/11).
Sebenarnya setelah NPHD itu diteken, kemudian DPRD mau merubah itu. Menurut Emex, tinggal bagaimana Pemda Provinsi mempertahankan apa yang telah disepakati oleh TAPD.
"Kalau melakukan pembahasan sesuai Permendagri dilakukan oleh KPU bersama Pemda Provinsi yaitu TAPD nya. Kalau soal pembahasan di DPRD itulah tugas TAPD. Lucu jadinya jika apa yang sudah kita sepakati di NPHD kemudian berubah lagi oleh DPRD. Paling tidak ini wibawa Pemda Provinsi juga dimata publik. Karena ini tidak main-main ada konsekuensi atas telah ditekennya NPHD itu. Ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Pemda Provinsi, kalau seandainya nanti memang anggaran itu berubah lagi, maka tahapan Pilkada terganggu. Ibaratnya kita sudah menganggarkan dana untuk media, tahu-tahu nanti dikurangi. Lalu anggaran untuk sharing kabupaten/kota, masa honor penyelenggara dikurangi untuk PPK dan PPS. Padahal Permendagri sudah memuat itu. KPU pada prinsipnya kita sudah NPHD. Tinggal tanggungjawab Pemda Provinsi untuk mengamankan NPHD itu ke DPRD. Kita kan punya aturan. Masa cucuk cabut. Itu tadi wibawa Pemda Provinsi juga di DPRD," pungkas Emex.
Sebelumnya dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos, terkait pembahasan anggaran APBD tahun 2020, dan terkait untuk dana Pilgub, sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan NPHD untuk Pilkada serentak tahun 2020.
“Artinya nanti akan kita bahas kembali secara rinci. Kalau usulannya itu Rp 110 M, kita akan lihat kembali satu demi satu item kebutuhan anggarannya itu, dan ketika kebutuhan itu nanti riil, kita akan menyetujuinya. Sebab Pilkada ini adalah kegiatan yang besar dan kita akan prioritaskan jika memang dibutuhkan,” kata Samsu.
Sementara itu, dari anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.IP, MM menegaskan bahwa dalam anggaran dana Pilkada tahun 2020, kemungkinan besar akan ada perubahan. “Sebab saat penekenan NPHD kemarin, tidak ada atas kesepakatan DPRD. Saya sudah tanyakan dengan pimpinan dan mereka menyatakan tidak ada kesepakatan itu dengan DPRD. Dan kami mempertanyakan, kemarin ada dana bantuan Rp 500 juta untuk Bawaslu, itu dana apa? Dalam penganggaran dana Pilkada ini nanti bisa saja, akan berubah. Bisa bertambah ataupun berkurang. Tentu kedepan kami akan panggil dan lakukan pertemuan dengan pihak KPU dan Bawaslu,” tegas politisi PDIP tersebut. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: