Akhir Tahun, Harga Sawit Merangkak Naik

Akhir Tahun, Harga Sawit Merangkak Naik

RBO, BENGKULU - Pemerintah Daerah  bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melakukan pembahasan penetapan kesepakatan harga sawit yang ada di Provinsi Bengkulu. Pembahasan ini dilakukan  setiap priode perbulannya,  sesuai pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.177.DPTHP Tahun 2017 tentang tim penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit produksi perkebunan yang ada di Bengkulu. Pembahasan yang berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu  dihadiri oleh beberapa perusahaan sawit.

    Kepala Dinas TPHP Ir Ricky Gunawan melalui Kepala Bidang Perkebunan TPHP Provinsi Bengkulu Arwan, SP menerangkan, pada pembahasan Jumat (22/11) kemarin ditetapkan harga sawit naik kembali pada priode bulan sebelumnya.

    Untuk harga priode bulan Oktober hingga November tahun 2019 lalu harga terendah sebesar Rp 976 perkilo dengan harga tertinggi sebesar Rp 1.300 perkilo serta harga penetapan toleransi sebesar Rp 1.084 perkilo. "Kita untuk priode pada priode bulan lalu terendah Rp 976,31 hingga tertinggi sebesar Rp 1.306,13 perkilo. Untuk toleransi sebesar lima persen sebesar Rp 1.084 perkilo. Kalau dipriode Desember ini mengalami kenaikan harga tertinggi TBS sebesar Rp 1.449,56 perkilo. Sedangkan untuk harga rendah  Rp 1.080,56 perkilo. Serta untuk diterima di pabrik sebesar Rp 1.265,06 perkilo," terangnya.

    Ia menerangkan, pihak pabrik tidak boleh membeli sawit di bawah  harga sebesar Rp 1.200 perkilo. Arwan menyadari banyak gejolak hal ini terjadi. Dengan penetapan harga ini akan memberikan teguran, baik berupa sanksi yang ada pada perusahaan yang masih membandel.  "Dari harga toleransi artinya perusahaan perkebunan sawit tidak boleh membeli di bawah sebesar  Rp 1.200 perkilo. Ini perubahan dibahas selama 1 bulan sekali untuk diberlakukan saat ini priode November hingga Desember tahun 2019," tegasnya.

    Kenaikan harga TBS ini dapat mendorong perekonomian masyarakat. Makanya, dengan adanya penetapan harga sawit dengan priode ini dapat mengatur para perusahaan yang kerap membeli sawit dengan harga murah.

    "Kalau melewati harga di bawah ini, maka akan ada sanksi. Kita ada Tim Gabungan Sawit sebanyak 16 perusahaan disana. Kalau memang ada gejolak, maka akan ada teguran keras," lanjutnya. Dalam pantauan media ini, sayangnya hanya belasan perusahaan yang ikut hadir dalam pembahasan penetapan harga ini. Padahal Arwan menerangkan perusahaan sawit yang ada di Provinsi Bengkulu sebanyak 35 perusahaan sawit. "Banyak yang tidak hadir. Karena ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki perkebunan, hanya memiliki pabrik. Namun yang hadir ini merupakan perusahaan yang ikut dalam GAPKI. Maka belasan peserta yang hadir ini memiliki perusahaan serta perkebunan. Harapan kita kedepan, maka harga sawit ini tidak terlalu jatuh. Karena dampaknya tentu pada para petani masyarakat yang ada," pungkasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: