Ini Enam Poin Kesepakatan Demo Ratusan Petani Pinang Raya di Kantor Gubernur
RBO, BENGKULU – Hasil demo ratusan petani di kantor Gubernur Bengkulu kemarin melahirkan 6 poin kesepakatan. Pertama tuntutan kejelasan lahan yang mereka kelola di eks HGU PT Way Sebayur (6.328 Hektar) dan Eks HGU PT Tri Manunggal Pasifik Abadi (3000 hektar) yang dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari berdasarkan hasil lelang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahun 2011 dengan total luas 9.328 hektar.
Kedua, masyarakat segera membuat surat ke Gubernur untuk permohonan mengenclve lahan yang masih digarap masyarakat sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang yang terdapat pada HGU Nomor 33 (1.308 hektar dari 4.971 hektar) dan HGU Nomor 11 (715,55 hektar dari 3000 hektar) yang dimiliki oleh PT SIL dengan menyertakan data data pendukung.
Ketiga, pemerintah daerah provinsi Bengkulu akan menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk penyelesaian masalah tersebut diatas.
Keempat, PT Sandabi Indah Lestari untuk tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang masih menggarap dilahan tersebut.
Kelima, Sandabi sepakat mencari solusi terbaik diantaranya pemberian kompensasi bila masyarakat akan melepaskan haknya kemudian menghormati adanya penggarap dilahan tersebut.
Terakhir Keenam, Pemda Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah konkrit sesuai kewenangannya guna penyelesaian masalah tersebut melalui pertemuan berkala selama tiga bulan.
Dari kesepakatan ini ditandatangani oleh pihak pertama dari masyarakat serta pihak kedua PT Sendabi Indah Lestari. Kemudian mengetahui DPP JPKP Provinsi Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu kemudian Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Pemkab Bengkulu Utara.
Dimana aksi massa ini diterima oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hj.Oslita Muslimin, SH, MH didampingi Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunawan, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu, Kadis DLHK Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan.
Awalnya dalam aksi kemarin petani mendesak merevisi luasan hak guna usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dikarenakan beberapa lahan sudah digarap oleh masyarakat sebelumnya. Untuk membahas tuntutan itu diterima sebanyak 15 orang perwakilan dari massa yang dinamakan JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Provinsi Bengkulu.
Disampaikan lahan tersebut sejak lama sudah dimenangkan lelang PT SIL. Lahan yang berada di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara itu memiliki luas 6.328 hektar. Lahan itu pun sudah lama ditelantarkan oleh perusahaan PT Way Sebayur.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani, SE, MM menerangkan, berawal dari PT Sandabi Indah Lestari (SIL) memenangkan lelang lahan eks PT Way Sebayur. Waktu saat memperpanjang HGU ada tuntutan dimana ternyata lahan sudah digarap oleh masyarakat.
"Akhirnya pihak BPN mengeluarkan lebih kurang 6.328 hektar yang dimenangkan PT SIL itu diperpanjang ijin HGU nya sebesar 4,971 hektar. Ternyata dari HGU yang dikeluarkan tersebut masih ada masyarakat yang masuk dalam lahan tersebut. Berdasarkan informasi pada waktu perpanjangan 1.300 hektar enclave itu seharusnya dialokasikan untuk masyarakat namun tidak terjadi. Maka mereka menuntut agar untuk dienclave kan kembali, tentunya kita tidak bisa langsung bertindak karena yang memiliki kewewenangan pihak BPN. Namun aspirasi masyarakat ini akan kita sampaikan ke BPN Provinsi serta Kementerian ATR/BPN," terangnya.
Disampaikan oleh Ketua JPKP Provinsi Bengkulu, Jonson Manik pihaknya terhitung pada 14 Agustus tahun 2018 lalu sudah melayangkan surat untuk menindak lanjuti perihal ini namun tidak ada tanggapan sedikitpun. Selain itu dari lahan yang saat ini dipermasalahkan ada sebanyak 711 Kepala Keluarga tinggal di daerah desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kita menuntut agar ditindaklanjuti program pusat ini, sebenarnya kita tidak ingin ada konflik. Maka Sandabi harus membina masyarakat yang ada di lingkungan tersebut. Kalau tidak digubris maka akan melaporkan ke Presiden, bahwa kami tidak ditanggapi oleh Pemerintah Daerah kami sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Perusahaan Sandabi memberikan kompensasi atau mengganti rugi lahan tersebut.
"Kalau soal ganti rugi itu ada nilai yang menciptakan kesenjangan sosial. Maka hak sosial berkelanjutan ini yang menjadi pembahasan kita bersama," tambahnya.
Sementara itu penasihat Perusahaan PT Sandabi Indah Lestari, Hendro mengutarakan pihaknya melakukan lelang lahan tersebut sudah sejak pada tahun 2011 lalu. Dimana menurutnya lahan tersebut memang sudah dilantarkan oleh perusahaan sebelumnya. Pihaknya pun bersedia agar permasalahan ini diselesaikan secara dengan baik.
"Kita pada prinsipnya bersedia memberikan kompensasi terhadap lahan tersebut, namun harus ada regulasi yang utama dalam menentukan permasalahan ini," imbuhnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: