Dewan Minta Evaluasi HGU, Konflik Bisa Jadi Bom Waktu
RBO, BENGKULU - Gelombang aksi unjuk rasa dari petani tiga desa Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi Pemda Provinsi Bengkulu kemarin. Menurut anggota Fraksi Demokrat Provinsi Bengkulu Ir Muharamin, persoalan HGU lahan PT SIL ini sebaiknya dievalusi ulang.
"Yang jelas kalau perusahaan itu menempati dan secara faktual memang sudah ditanam kemudian tanamannya sudah berumur puluhan tahun. Secara otomatis itu ada di dalam HGU. Persoalan sekarang HGU diperpanjang kemudian ada tuntutan revisi ulang pemberian HGU karena ingin mengambil lahan oleh petani. Sekarang dasarnya apa? Dasar masyarakat mau mengambil lahan di HGU itu apa? Apakah disitu ada surat menyuratnya. Apakah disitu dulu ada pembebasan lahan. Kalau memang ada tanam tumbuh disitu, maka harus dibuktikan kemudian bayar tanam tumbuhan yang ada, karena lahan itu sebenarnya adalah milik negara," ungkap Muharamin saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/11).
Kalau hari ini petani minta agar izin HGU tidak diperpanjang, monggo silakan. Tetapi tetap harus izin pemerintah daerah terlebih dahulu. "Harus izin pemerintah daerah dulu. Dari desa, kecamatan, BPN, pemerintah daerah setempat. Tim sembilan kemudian tidak memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin HGU. Melalui Gubernur, Gubernur menunjukkan rekom itu ke pemerintah pusat untuk diperpanjang ataupun tidak. Dan kalau ada isu intimidasi, ini juga harus jelas serta dibuktikan, siapa yang mengintimidasi? Kalau memang ada bukti intimidasi dalam bentuk apa? Kalau bentuknya kekerasan tinggal laporkan ke aparat keamanan. Tapi kalau menurut saya itu hanya karena hitung-hitungannya gak masuk. Kita takutnya ini bukan intimidasi tapi kurang pembagian, mungkin karena tidak sesuai keinginan sehingga terjadi seperti itu. Dan dalam hal ini sebaiknya Gubernur dapat menyikapi dengan melakukan evalusi kembali atas izin HGU tersebut," pungkas Muharamin.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, M.Si mengatakan, permasalahan HGU yang saat ini terus berpolemik bisa menjadi bom waktu bagi Pemerintahan. "Jadi sekecil apapun polemiknya harus ditindaklanjuti. Terkait tuntutan masyarakat, pasti nantinya bakal kita kaji juga. Apalagi ini terkait kepentingan masyarakat," singkat Sujono.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan