Kini ASN Masih Boleh Sosialisasi & Promosi Balon Gub

Kini ASN Masih Boleh Sosialisasi & Promosi Balon Gub

Bawaslu Ingatkan ASN Wajib Netral saat Pilkada

RBO, BENGKULU – Kini ASN masih boleh memuji, mensosialisasi dan mendukung seorang bakal calon (balon) kepala daerah. Sebab saat ini belum ada penetapan calon kepala daerah. Jadi statusnya belum termasuk kampanye. Namun saat calon telah ditetapkan KPU, maka ASN harus netral.

Namun demikian, Bawaslu mengingatkan ASN di semua kabupaten/kota dan provinsi diingatkan agar tetap netral saat Pilkada serentak tanggal 23 September tahun 2020. Sikap netral itu mulai saat penetapan calon kepala daerah hingga hari H pencoblosan nanti. Sebab ASN sudah diatur oleh UU nomor 5. Provinsi Bengkulu akan melaksanakan Pilkada Gubernur ditambah delapan Pilkada Kabupaten. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga sikap netralitasnya.

“Kalau untuk ASN itu aturannya sudah jelas dalampasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014, dimana ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Rujukannya itu tetap pada UU ASN tersebut,” ungkap komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dody Herwansyah S.Pd, MM, kemarin (8/12).

Dijelaskan oleh Dody, kalau untuk saat ini meskipun banyak ditemui ASN menyebarkan keberhasilan pembangunan oleh pimpinannya di media sosial. Namun posisinya saat ini masih belum pada tahap pencalonan.

“Kalau sekarang kan kandidat itu belum menjadi calon sehingga belum bisa kita kategorikan sebagai bentuk dukungan atau kampanye. Lain halnya kalau kandidat itu nanti sudah menjadi calon, maka dukungan atau kedekatan ASN dengan kandidat calon bisa dikenakan UU ASN tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad S.HI, sama seperti yang disampaikan oleh Dody Herwansyah. “Dalam UU ASN itu jelas, aturan sanksi dan larangannya. Dan jika sudah pada masa pencalonan serta tahap kampanye nanti, maka ASN itu bisa dikenakan sanksi jika dia menyalahgunakan wewenang dan tidak netral dalam Pilkada. Dalam larangn itu seperti Pilkada sebelumnya juga sudah ada surat Menpan , jika ada ASN yang menunjukkan sikap mendukung kandidat Paslon itu ada larangannya, misalnya foto dengan jari menunjukkan angka dukungan itu gak boleh,” tambah Rayendra. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: