2019, Pengembalian KN di Mukomuko Rp 310 Juta

2019, Pengembalian KN di Mukomuko Rp 310 Juta

RBO  >>>   MUKOMUKO   >>>   Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko pada tahun 2019 ini berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 310 juta dari pengembalian Kerugian Negara (KN) dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini diungkapkan Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag., SH., MH. didampingi jajarannya ketika dikonfirmasi RADAR BENGKULU kemarin.

Disebutkannya, pengembalian KN itu, pertama dari perkara korupsi pembangunan jalan simpang Tanah Rekah. Dimana pembangunan ini dananya bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. Kemudian dari perkara korupsi Lomba Desa yang sumber dana dari APBD Kabupaten Mukomuko.

"Pengembalian KN tahun ini, dari kasus korupsi Jalan Tanah Rekah sekitar Rp 150 juta dan dari kasus Lomba Desa sekitar Rp 160 juta," ungkapnya.

 

Kontraktor Tidak Kembalikan KN

Ditambahkannya, khusus dalam perkara korupsi Jalan Tanah Rekah, sebetulnya kerugian Negara mencapai Rp 400 juta. Hanya saja dari tiga tersangka, yakni PPTK, KPA dan Kontraktor, yang mengamalkan KN cuma PPTK dan KPA.

"Kontraktor tidak mengembalikan KN pada perkara ini," demikian Kajari.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 ini, Kejari Mukomuko menangani perkara tindak pidana korupsi jalan provinsi Simpang Tanah Rekah tahun anggaran 2016. Perkara ini menyeret tiga tersangka. Yakni dua pejabat Dinas PU Provinsi Bengkulu, yakni PPTK dan KPA serta kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.

Kerugian Negara muncul dari adanya pekerjaan tidak sampai 100 persen, namun pembayaran dicairkan 100 persen. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: