Proyek Bermasalah, DPRD Prov Dorong PUPR Putuskan Kontrak

Proyek Bermasalah, DPRD Prov Dorong PUPR Putuskan Kontrak

Sumardi: Jika Tidak, Kerugian Negara Semakin Besar

RBO, BENGKULU - Adanya temuan lambannya pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam dana APBD Provinsi Bengkulu oleh pihak rekanan atau kontraktor di lapangan, disikapi oleh Komisi III DPRD Provinsi. Mereka mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, agar segera melakukan pemutusan kontrak kerja.

Pasalnya jika tidak dilakukan pemutusan kontrak kerja yang akan berakhir per-31 Desember 2019 mendatang, dikhawatirkan kerugian keuangan negara semakin besar. Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Drs H. Sumardi MM didampingi Anggota Komisi III, Ir H. Darmawansyah, ST,MT kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Provinsi.

Dikatakan Sumardi, dari hasil sidak pihaknya seperti untuk pengerjaan Jembatan Air Nipis, Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan yang roboh akibat terjangan banjir, sudah dipastikan tidak akan selesai tepat waktu sesuai kontraknya. Bahkan temuan pihaknya, pasang tiang sementara pembangunan jembatan air nipis tersebut, diduga tidak menghitung debit air dulu ketika air sungai dalam kondisi penuh. Oleh karena itu disebutkan, agar tidak besar lagi merugikan keuangan negara, pihak Pemerintah Daerah melalui dinas teknis harus segera melakukan pemutusan kontrak kerjanya.

“Kerugian yang sudah bersifat pasti, jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan tahun depan. Padahal jika pihak rekanan melaksanakan pengerjaan sesuai dengan progres perencanaan awal, seharusnya tahun ini sudah selesai 100 persen. Tapi ini terlihat sangat lamban dan alat-alat yang digunakan diduga tidak memadai, seperti, tidak menggunakan crane dalam memasang pancang sementaranya,” ujar Sumardi didampingi Darmawansyah pada Rabu, (11/12).

Dikatakan oleh duo Politisi Golkar ini, tidak saja pemutusan kontrak kerja terhadap pihak rekanan yang mengerjaan proyek infrastruktur terkesan lamban, juga untuk tahun berikutnya agar tidak lagi diberikan pengerjaan kepada pihak rekanan tersebut. “Yang jelas setelah diputus kontrak, tentu jika ingin ikut lelang pembangunan infrastruktur lagi, rekanan tersebut akan ikut tender lagi. Tapi saran kita agar tidak dulu memberikan lagi nantinya, karena pekerjaan lanjutannya baru bisa dilanjutkan tahun 2021 mendatang,” kata Sumardi.

Senada dengan itu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Ir H. Darmawansyah juga mengaku, dari hasil sidak jembatan Air Nipis Seginim, diduga ada kekeliruan dalam metode pelaksanaan di lapangan. Dimana semestinya dengan konstruksi berat, harus memperhatikan persoalan yang kemungkinan timbul diantaranya, bencana alam yang tidak bisa diprediksi datangnya. “Teknis di lapangan saya lihat diduga ada kekeliruan dalam pengerjaan pembangunan jembatan yang sempat ambruk baru-baru ini oleh terjangan air dari hulu sungai. Makanya kita minta pihak rekanan menumbun abodemennya, karena kawatir apabila kembali terjadi banjir, jembatan lama yang dikawatirkan tergerus nantinya,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkan, dengan telah dilakukan pemutusan kontrak kerja, pihaknya sebagai lembaga legislatif yang fungsinya ikut mengawasi, proses pembayarannya sampai berlebih. Bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya, adanya dugaan masalah yang terjadi tersebut, pihaknya akan merekom penyelesaiannya ke aparat penegak hukum. “Tapi yang jelas proyek tersebut setelah putus kontrak akan dilakukan audit oleh pihak terkait. Jika ada temuan dugaan kerugian negara, tapi tidak ditindak lanjuti pihak rekanan bersangkutan nantinya, bisa saja rekom kita ke aparat penegak hukum untuk memproses selanjutnya,” tutup Sumardi dan Darmawansyah.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: