Tidak Ada Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada

Tidak Ada Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada

RBO, BENGKULU - Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 sesuai Peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang. Pada pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana. Namun ada yang menarik dalam putusan ini, di mana pada Isi Pasal 4 ayat (1) huruf h tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yang berbunyi "Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba dan Bukan Mantan Terpidana Kejahatan Seksual terhadap Anak.

"Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, PKPU sesuai dengan dengan Peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat antara, KPU RI, Bawaslu RI Pemerintah dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Dalam pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tak ada syarat pencalonan adalah bukan mantan nara pidana korupsi. Berarti mantan napi kasus korupsi tetap boleh mencalonkan diri sepanjang diusulkan Parpol sesuai ketentuan Pasal 7 huruf "g" UU Nomor 10 Tahun 2016, " kata Kapuspen.

Menurutnya, berdasarkan aturan itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Pemahaman tentang PKPU Nomor 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang," ujar Kapuspen.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si mengatakan, aturan itu secara jelas menyebutkan jika mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak atau pedofil dilarang maju Pilkada."Dalam aturan itu disebutkan demikian," singkat Eko.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: