Dewan Komisi IV Provinsi Setuju UN Dihapuskan
Zainal : Karena Sistem Pendidikan Itu Tidak Bisa Disamakan
RBO, BENGKULU - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal S.Sos, M.Si mengatakan setuju dengan keputusan yang akan diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, bahwa Ujian Nasional atau UN tahun 2020 merupakan yang terakhir untuk peserta didik mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA Sederajat. Apalagi pada 2021 mendatang, UN direncanakan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
“Meskipun saya belum tahu ataupun membaca tentang hasil evaluasi dan kajian mereka (Mendikbud, red), karena merubah kebijakan tidak serta merta langsung dilaksanakan. Tapi secara kasat mata setuju jika benar-benar direalisasikan penghapusan UN nantinya,” ungkap Zainal saat diwawancarai sedang berada diruangan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (12/12). Menurut Zainal, alasan setuju secara kasat mata dengan penghapusan UN tersebut, karena sistem pendidikan itu memang tidak bisa disamakan antara di pelosok desa dengan di wilayah perkotaan. Bahkan diperkotaan yang terdiri dari beberapa wilayah saja, juga sudah berbeda-beda. Dalam artian diakui, tidak akan sejajar, dikarenakan fasilitas yang dimiliki sekolah berbeda-beda, atau mencukupi dan ada juga tidak mencukupi. Begitu juga dengan tenaga pengajarnya. Biasanya di wilayah perkotaan lebih cenderung berlebih, tapi di pelosok tidak mencukupi. Bahkan diyakini, akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan dihapusnya UN.
“Untuk keuntungan dihapuskannya UN, daerah akan bisa mengukur secara objektif kemampuan rata-rata peserta didik nantinya. Mengingat selama ini upaya meraih ataupun mempertahankan prestasi nama baik di bidang pendidikan dalam UN lulus dengan nilai tinggi, sehingga diduga pelaksanaannya diduga tidak murni. Terutama di wilayah pelosok. Dicontohkan, peserta didik lulus dengan nilai memuaskan dalam UN, tapi ketika tes di universitas negeri justru tidak lulus. Itu ada apa yang sebenarnya terjadi?” kata Anggota DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang ini. Lebih jauh mengenai rencana pengganti UN dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sendiri, Politisi PKB ini menambahkan, bisa saja demikian. Mengingat jika suatu kebijakan dihapuskan, tentu ada penggantinya. Apalagi sepengetahuannya antara Mendikbud dan pihak DPR RI sudah ada kesepakatan terkait adanya penghapusan. “Untuk menyatakan peserta didik tersebut sudah lulus. Tapi apa bentuknya secara teknis kita di daerah memang belum mengetahuinya,” pungkas Zainal.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: