Diberi Modal Rp 8 M, BUMD Mukomuko Masih Terlilit Utang Rp 1,8 Miliar
RBO, MUKOMUKO - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko didirikan sejak 2007 lalu. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memberikan modal sebesar Rp 8 miliar melalui penyertaan modal.
Meskipun dana yang digelontorkan sudah miliaran rupiah, keberadaan BUMD belum bisa memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Ini diakui Drs. Tusri Yulius Asri selaku pengelola. Bahkan menurut penyampaianbya saat ini, BUMD masih terlilit utang sebesar Rp 1,8 miliar.
"Setiap bulan kita (BUMD) ada kewajiban angsuran utang Rp 25 juta setiap bulan. Durasinya selama 7 tahun dan sudah berjalan setahun," ungkap Tusri ketika dikonfirmasi kemarin.
Sayangnya, Tusri tidak menjelaskan sebab musabab BUMD bisa sampai terlilit utang sebesar itu. Tusri mengatakan, ia hanya mendapat warisan utang dari manajemen BUMD yang lama.
"Awalnya angsuran utang BUMD itu Rp 35 juta per bulan. Tapi waktu manajemen dipercayakan ke saya, kita lakukan restrukturisasi angsuran perbulan kita perkecil jadi Rp 25 juta dengan konsekuensi waktu diperpanjang 7 tahun. Sekarang sudah berjalan setahun. Kalau saya tidak salah, utang itu tahun 2014," beber Tusri.
"Bahkan sebelumnya utang itu sempat menunggak dan aset daerah berupa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang dikelola BUMD sempat mau dilelang oleh pihak Bank. Tapi gak tahu bagai mana waktu itu, informasinya ada dana pribadi yang menanggulangi, sehingga pelelangan batal," ungkap Tusri melanjutkan.
Ditanya data aset dan bidang usaha BUMD, Tusri mengatakan, berdasarkan yang diserahterimakan dengannya, aset BUMD hanya satu SPBU, dua unit Mobil jenis Innova dan Panther, serta satu unit sepeda motor. Sementara bidang usahanya yang digeluti saat ini hanya SPBU.
Saat ditanya lagi soal pabrik roti dan saham BUMD di pabrik CPO mini, Tusri mengaku tidak tahu menahu. "Yang diserahterimakan dengan saya ya cuma itu," pungkas Tusri. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah