Gelapkan Motor Teman, Untuk Bayar “Ngamar”

Gelapkan Motor Teman, Untuk Bayar “Ngamar”

RBO, BENGKULU - Th (23) warga asal Desa Tepi Laut Kelurahan Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Polsek Gading Cempaka. Th merupakan pelaku penggelapan motor terhadap temannya sendiri bernama Ryan Hidayat (28) warga Jalan Danau Kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Korban yang merupakan karyawan Adem Resto ini menceritakan, ketika itu pelaku meminjam motor untuk menemui saudaranya. "Dia (pelaku.red) mau meminjam motor karena urusan keluarga. Maka saya kasih kunci motor berserta suratnya karena takut nanti Dia terkena razia. Memang saya percaya karena sudah teman dekat, bahkan dia tinggal dikosan saya. Karena orang tuanya berada di Bengkulu Utara," terang korban kemarin Rabu (18/12).

Firasat buruk dari korbanpun timbul karena pelaku sudah selama 4 hari tidak kembali ke kosannya. Setelah itu korban menghubungi keluarga pelaku yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara untuk menanyakan keberadaanya.

"Saya curiga karena sudah empat hari dia tidak kembali, motor saya pun tak kunjung dikembalikan. Akhirnya saya menelpon orang tuanya, bahkan kata mereka terserah mau dipenjarakan, karena keluarganya sudah pasrah melihat tingkah dia," tambah korban.

Merasa kesal, perkara ini dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka dengan Nomor LP/B-1408/XXII/2019/SPK/GC pada 12 Desember lalu. Tak lama kemudian pada tanggal 15 Desember akhirnya pelaku diamankan. Sementara itu Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar, S.Ik mengatakan pelaku diamankan ketika berada di salah satu hotel bersama wanita kencan yang dipesannya melalui media sosial. Dari pengakuan pelaku, hasil uang penggelapan motor tersebut juga dihabiskan untuk membeli handphone, pakaian dan membayar wanita kencan pelaku sebesar Rp 800 ribu.

"Ini merupakan pelaku penggelapan yang berinisial Th. Dia menggelapkan sepeda motor yang temannya sendiri, akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gading Cempaka. Untuk motor sudah dijual keluar Kota Bengkulu, hasilnya uang tersebut dibeli pakaian, celana dan handphone. Bahkan dia juga memesan wanita untuk menginap di salah satu Hotel di Kelurahan Lingkar Barat," ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dalam melancarkan aksinya pelaku meminjam motor merk Yamaha V Xion dengan nomor polisi BD 5143 EM setelah itu dijualnya melalui forum jual beli sebesar Rp 6,7 juta. Akibat hal tersebut pemuda asal Dusun Air Napal ini pun diancam penjara selama 4 tahun dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan motor. Saat ini, anggota sedang menelusuri keberadaan pelaku penadahan atas perkara tersebut. "Kita masih melakukan perkembangan untuk mencari pelaku penadahan motor yang dijual oleh pelaku," jelas dia.

Pelaku yang diwawancarai oleh awak media pun tampak tertunduk malu. Ia mengakui baru pertama kali melakukan tindakan kejahatan. "Ya, uang nya saya bayar untuk memesan wanita panggilan menginap di hotel. Saya terpaksa, karena tidak memiliki uang sedangkan motor sudah saya jual melalui forum jual beli di facebook," tutupnya. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: