2019, Penyelamatan KN Nihil, Ini Langkah Kapolres Mukomuko

2019, Penyelamatan KN Nihil, Ini Langkah Kapolres Mukomuko

RBO, MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK dalam press release, Selasa (31/12) menyatakan, sepanjang tahun 2019 lalu, Polres Mukomuko tidak melakukan penyelamatan Kerugian Negara (KN) alias nihil.

"Penyelamatan KN di tahun 2019 nihil," sebut Kapolres yang saat itu di dampingi jajaran perwira di lingkungan Polres Mukomuko, Selasa lalu di Aula Mapolres Mukomuko.

Kendati demikian, lanjut Andy, bukan berarti, pada tahun 2019 lalu, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Mukomuko dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada satu dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Polres Mukomuko. "Hanya saja tahapannya belum sampai pada penghitungan dugaan kerugian negara. Jadi, sampai hari terakhir tahun 2019 ini, Polres Mukomuko belum menerima pengembalian KN," sampainya.

Ditambahkan Andy yang belum sebulan menjabat Kapolres Mukomuko, kedepan pihaknya berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Polres Mukomuko, jika menemukan adanya dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh siapapun.

Menurutnya, dengan adanya laporan dari masyarakat, akan lebih memudahkan pihak Kepolisian ataupun aparat penegak hukum (APH) lainnya melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

"Kalau ada indikasi kuat ada penyelewengan uang negara, laporkan kepada kami (Polres Mukomuko), bisa ke Reskrim atau bisa langsung dengan saya," tegas Kapolres.

Menurutnya, korupsi harus diperangi bersama, baik itu aparat penegak hukum selaku penindak maupun masyarakat selaku pengawas. "Kita perangi korupsi secara bersama-sama," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: