Penetapan TSK Kasus Lahan Pemkot Dikit Lagi
Warga Desak Audit Dipercepat
a- Kejaksaan Negeri Bengkulu segera menetapkan tersangka perkara kasus dugaan penjualan lahan aset Pemda Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring. Beberapa warga mulai mendesak agar mempercepat penyelesaian hasil penghitungan audit kerugian negara dari BPKP Bengkulu. Mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring, Fahrizal yang juga merupakan saksi kasus dugaan penjualan lahan pemkot Jumat (3/1) kemarin mengatakan, Dirinya berharap agar pihak audit dapat mempercepat hasil penghitungan kerugian negara tersebut.
"Atas nama masyarakat di lingkungan tanah yang bermasalah serta warga Kota Bengkulu, agar pihak BPKP segera mengaudit. Karena dugaan kasus ini sudah meresahkan warga disana. Kita berharap agar secepatnya melakukan penghitungan kerugian yang ada. Perkara ini menimpa lahan warga tepatnya Perumahan Kopri Kelurahan Bentiring RT 13," ujarnya.
Menurutnya warga yang berada di sekitaran tersebut mulai resah akibat adanya dugaan kasus ini. "Kalau menurut saya, semua bukti sudah diserahkan ke Kejari baik itu pemeriksaan saksi saksi juga sudah dilakukan. Maka kita meminta agar dugaan kasus penjualan aset Pemkot ini diselesaikan. Selain itu pihak oknum yang terkait dapat menerima sanksi hukuman," tambahnya.
Diketahui sendiri dalam perkembangan penangan kasus ini, pihak Kejari sendiri sudah melakukan proses pengukuran ulang terhadap lahan milik Pemkot Bengkulu di Kelurahan Bentiring pada bulan September tahun 2019 lalu. Dalam pemeriksaan kasus ini adanya dugaan memperjualbelikan lahan milik pemkot seluas 62,9 hektare yang berlokasi di kelurahan bentiring. Kemudian pada bulan Oktober selanjutnya tim appraisa dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mulai melakukan proses penilaian terhadap lahan hibah milik pemkot.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini. Menurutnya secara keseluruhan sudah rampung. Kendati hanya saja terhambat pada penghitungan audit yang ada. Namun pihaknya sudah menyurati melalui Kementerian Keuangan untuk menyediakan pihak ketiga untuk menghitung audit tersebut.
"Secara pemberkasan nya sudah hampir rampung. Namun terkendala dalam penghitungan, kita akan meminta keterangan dari ahli negara. Saya sudah menyurat meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan dengan Dirjen Pebendaharan nya. Sudah ada pihak ketiga terkait, mudah mudahan segera ditunjuk ahli keuangan untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Dirinya memastikan akan menyelesaikan perkara ini. Bahkan untuk pemeriksaan saksi tidak diperlukan lagi.
"Dibulan ini agar ada perkembangan positif, ini harus kita perlu cocokkan dahulu. Pastinya sudah meminta bantuan saksi ahli keuangannya sudah kami teruskan dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk seluruh saksi sudah diperiksa, semua sudah rampung dari Pemerintahan juga Kelurahan sudah semua. Maka ini tinggal tunggu ahli saja, setelah itu akan kita tetapkan tersangka. Kalau data kerugian sementara dari aprisial, namun hanya untuk pebanding dengan auditor resmi datanya," imbuh Emilwan. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: