Dewan Pasang Badan Pembayaran Utang Pemkab dengan Kontraktor
RBO, MUKOMUKO - Setelah menggeruduk ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko pada Senin pagi (6/1), puluhan kontraktor yang pada 2019 lalu menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus melakukan upaya menagih pembayaran proyek tahun 2019 yang belum dibayar oleh Pemkab Mukomuko.
Hingga Senin sore kemarin, puluhan kontraktor menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE didampingi Waka II, Nopiyanto, SH, Ketua Komisi I, Armansyah, ST, Ketua Komisi II Antonius Dalle, dan Ketua Komisi III Wisnu Hadi, SE, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Pada pertemuan tersebut, para kontraktor sedikit mendapat angin segar. Pasalnya Legislator Mukomuko menjamin pembayaran pekerjaan utang pemerintah kepada para kontraktor. Sekalipun dengan kondisi terburuk.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali menjelaskan, jika pembayaran dilakukan sebelum APBD - Perubahan, jelas itu pembayaran di luar kas daerah. Artinya, Pemkab Mukomuko membayar dengan uang talangan yang bersumber dari luar kas.
"Informasi yang kami terima, eksekutif sedang mencari uang talangan untuk membayar utang Pemkab kepada pihak ketiga.Jika eksekutif membutuhkan jaminan dari Legislatif terkait uang talangan itu, sekalipun berisiko terhadap kami (Dewan), kami siap memberikan jaminan itu," sambung Ali.
Hal serupa turut disampaikan Ketua Komisi III, Wisnu Hadi. Katanya, dewan akan menjamin pembayar utang Pemkab Mukomuko ini sekalipun pada kondisi terburuk.
Seandainya, keterlambatan pembayaran sejumlah proyek pemerintah ini disebabkan sistem yang katanya eror, maka tidak ada hambatan untuk mengalokasikan pembayaran utang di APBD-P. Sebab uang yang sudah ada akan menjadi Silpa dan tinggal dialokasikan di APBD- P untuk membayar proyek yang belum lunas atau belum cair.
"Sekalipun nanti, ternyata penyebab terhambatnya pembayaran ini karena kas kosong, tidak ada uang yang bisa menjadi Silpa, kami juga siap menjamin pengalokasian anggaran di APBD-P untuk pembayaran utang Pemkab Mukomuko kepada kontraktor ini," janji Wisnu.
Kendati demikian, ia meminta kepada para kontraktor untuk menunggu kepastian penyebab persoalan ini. "Namun pada intinya, Legislatif menjamin utang yang sudah menjadi kewajiban Pemkab Mukomuko untuk membayarnya," demikian Wisnu. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 5 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 5 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan