Bupati Teken Pemberhentian 3 ASN Dinas PUPR

Bupati Teken Pemberhentian 3 ASN Dinas PUPR

RBO, SELUMA- Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH.MH mengaku sudah menandatangani surat pemberhentian terhadap 3 ASN di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial BT, E-R dan W-H yang terjerat kasus hukum berdasarkan putusan pengadilan.

"Sudah kok, sudah saya tanda tangani sekitar 2 sampai 3 minggu yang lalu, hanya saja dinas tehnis terkait tinggal pelaksanaan terkait pemberhentian mereka," ujar Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH, MH Selasa (7/1).

Saat ini lanjutnya, mereka diberi limit waktu jika dalam perjalanannya adanya proses hukum seperti tuntutan ataupun banding.

"Selama ini gaji mereka terima 50 persen, dan mulai saat ini gaji dalam proses diputus" ujarnya.

Sebelumnya, dalam kurun beberapa waktu tahun terakhir, sedikitnya ada sekitar 25 ASN di lingkungan Pemkab Seluma yang diberhentikan setelah tersandung kasus hukum. Belum diputuskannya status ketiga orang ASN di lingkungan dinas PU tersebut juga sempat menimbulkan kecemburuan sosial. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: