Aset Pemprov Dilirik, Aspidsus Kejati: Pasti Kita Tindak Lanjuti

Aset Pemprov Dilirik, Aspidsus Kejati: Pasti Kita Tindak Lanjuti

Termasuk Mobil Dinas Dikuasai Eks Dewan dan Pejabat Diusut

RBO, BENGKULU - Walaupun baru menjabat Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika tampaknya mulai melirik perkara Aset yang berada di Pemda Provinsi Bengkulu. Dimana dalam laporan yang diterima oleh jajaran Adhyakasa tersebut, beberapa barang mewah bahkan tanah aset yang dimiliki oleh Pemda ini masih dikuasai oleh pihak developer diantarnya berada di daerah Petenakan Unib Belakang tepatnya Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu kemudian didekat daerah Yayasan Najamudin Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Dirinya mengakui atas laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian penyidik. Dirinya pun menekankan agar para pihak yang masih menguasai aset tersebut, agar dapat dikembalikan. "Ada memang kemarin kita teliti aset yang dimiliki oleh Pemda, masih kita teliti. Namun akan kita ambil aksi agar mengembalikan kembali. Saya mengimbau pihak yang masih menguasai baik itu tanah, mobil, serta barang mewah lainnya agar dapat dikembalikan," terang Pandoe Selasa (7/1) kemarin.

Bukan hanya dari pihak eksekutif, namun aset ini juga tersebar dari jajaran Legislatif yang ada. Menurutnya banyaknya mobil dinas yang belum dikembalikan oleh pihak legislatif juga menjadi sorotan pihaknya. Kendati demikian, yang menjadi penanganan prioritas pihaknya yakni banyaknya rumah dinas yang masih dipakai tanpa kewewenangan jabatan.

Pandoe mengatakan akibat hal ini, maka yang bersangkutan dapat dikenakan perkara penggelapan yang termasuk dalam tindakan pidana korupsi. Menariknya lagi, bahkan ditambahkan oleh Pandoe masih ada beberapa mantan pejabat yang masih menguasai rumah dinas. Sayangnya, dirinya enggan memberikan rincian jumlah rumah yang masih dikuasai tersebut.

"Kita pasti akan tindak lanjuti secara hukum. Itu termasuk penggelapan, maka masuk korupsi karena memakai jabatan. Sebenarnya kalau sudah tidak ada wewenangan lagi, maka harus dikembalikan. Kalau rusak tidak menjadi kerugian negara, karena memang dipakai kalau dia perbaiki itu sudah menjadi tanggung jawaban. Kita ini melihat banyak sekali rumah dinas yang pegawainya sudah pensiun itu yang menjadi penekanan kita banyak sekali itu," pungkasnya. Sebelumnya, pemulihan aset di Provinsi Bengkulu menjadi penanganan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkerjasama dengan Kejati Bengkulu. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: