Penanam Ganja Dihukum 10 Tahun Penjara
RBO, BENGKULU - Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan putusan hukuman terhadap terdakwa penanaman ganja bernama Samsul Huda (43) warga Jalan Bakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu selama 10 tahun penjara dengan subsider 6 bulan, denda 1 Miliar Rupiah. Putusan dalam persidangan yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto, SH ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun.
"Terdakwa telah terbukti bersalah karena menanam narkoba jenis tanaman. Yang lebih dari 1 kilogram atau melebihi dari 5 batang pohon," ujarnya dalam persidangan. Terdakwa yang mendengarkan putusan tersebut tampak tertunduk lemas. Sementara itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Julita, SH, pihaknya masih menunggu sikap dari terdakwa.
"Kita masih pikir pikir karena masih ada 7 hari untuk mengajukan upaya hukum. Kita serahkan semua ke terdakwa," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Wenharnol SH menerima putusan tersebut karena dalam aturan hukum yang ada telah memenuhi hukuman penjara dari dua pertiga ancaman hukuman. Terdakwa sebelumnya disanksi dengan Pasal 111 ayat 2 ancamannya seumur hidup dan 20 tahun penjara dengan pasal tambahan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
"Ketika hukuman terdakwa tuntutan sebelumnya 12 tahun. Kalau terdakwa kita terima maka kita juga menerima. Kecuali dia banding menunggu sikap dari terdakwa karena lebih dari dua pertiga hukuman penjara," terangnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Yep sebagai tersangka karena diduga telah memproduksi atau menanam ganja di pekarangan rumahnya sejak 4 bulan lalu dan saat ini tinggi tanaman tersebut sudah mencapai sekitar 2 meter dengan jumlah 55 batang ganja. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ada orang yang menanam tanaman ganja pada bulan November tahun 2019 yang lalu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan yang selanjutnya melakukan penindakan hukum. Hasil pemeriksaan tersangka baru pertama kali melakukan penanaman ganja. Modus penanaman ganja yang dilakukan tersangka ini jika tanaman sudah diperkirakan tumbuhnya sudah tinggi, kemudian di sekeliling tanaman ditutup dengan menggunakan seng yang tinggi sehingga tidak bisa dilihat oleh orang lain. Terdakwa dinilai cukup lihai karena dalam kondisi yang ketika itu musim kemarau, terdakwa mampu menanam ganja tersebut di Tengah Kota. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 5 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 5 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan