Tertipu Bisnis Ayam Rp 25 Juta, Mantan Ketua DPRD RL Lapor Polda

Tertipu Bisnis Ayam Rp 25 Juta, Mantan Ketua DPRD RL Lapor Polda

RBO, BENGKULU - Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar melaporkan rekan bisnisnya terkait penipuan bisnis ayam, ke Polda Bengkulu kemarin (14/1). Dirinya merasa tertipu uang sebesar Rp 25 Juta dari terlapor berinisial Sh (46) dalam bisnis jual beli ayam pedaging, tahun 2019 lalu. Melalui pengacaranya, Sapuan Dani, SH menjelaskan penipuan yang dialami kliennya ini bermula saat bekerjasama menjalankan bisnis jual beli ayam pedaging. Kliennya memberikan pinjaman uang sebesar Rp 50 juta kepada Sh untuk modal. Dengan perjanjian uang tersebut dikembalikan utuh di luar keuntungan.

"Jadi klien saya Pak Abu ini memberikan modal untuk bisnis ini, dengan perjanjian tersebut. Namun usaha ini tidak jalan dan akhirnya gulung tikar," terang Sapuan.

Sapuan menjelaskan dari modal yang diberikan oleh kliennya tersebut, setengahnya atau Rp 25 juta telah dikembalikan oleh Sh. Namun setengahnya lagi belum ada kabarnya hingga saat laporan ke Polda Bengkulu ini dibuat. Tidak terima inilah, akhirnya perkara ini dilaporkan ke Polda Bengkulu.

"Janji Sh, sisa uang tersebut akan dikembalikan pada 4 Januari lalu. Namun hingga saat ini belum dilakukan oleh Sh. Sehingga klien saya membawa perkara ini ke hukum," kata Sapuan.

Sapuan mengatakan sebelum perkara ini berlanjut atau dilaporkan ke Polda Bengkulu, kliennya telah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun selalu menemui jalan buntu dan tetap tidak ada kejelasan dari Sh. Sehingga oleh kliennya memilih untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

"Melapor ke polisi ini jalan terakhir yang ditempuh klien saya. Setelah upaya kekeluargaan buntu," ujarnya.

Sapuan mengharapkan dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan memprosesnya. Hingga ada titik terang atas perkara ini.

"Intinya klien saya masih ada niat baik, jika memang Sh menginginkannya. Namun jika tidak, semua kita serahkan ke penegak hukum," ujarnya. Saat dikonfirmasi perihal ini Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Supratman melalui Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno mengatakan akan memproses laporan ini, jika memang telah melapor ke SPKT. "Setiap laporan yang masuk pasti kita proses. Untuk tindak lanjutnya kita akan lihat dulu laporannya, baru tindakannya dapat kita tentukan seperti apa," demikian Sudarno. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: